Selasa, 14 April 2026

Cair Bulan Ini! Ada Bantuan Subsidi Buat yang Ambil KPR BNI, Begini Syaratnya

BNI segera mencairkan dana subsidi bunga kepada debitur KPR BNI Griya yang telah memenuhi kriteria program subsidi bunga pemulihan ekonomi nasional

Editor: Dedy Qurniawan
BNI
Logo Bank Negara Indonesia (BNI) 

BANGKAPOS.COM - Kabar gembira bagi Anda yang mengambil KPR dari BNI.

Pasalnya ada bantuan subsidi bunga yang akan diberikan kepada Anda.

Bantuan subsidi ini cair paling lama 24 November 2021 ini.

Bagaimana syaratnya?

Seperti diketahui, sejumlah nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menerima pesan singkat berisikan informasi terkait program subsidi bunga KPR BNI Griya.

Baca juga: Kini Diburu, Uang Koin Rp 1000 Dibeli Rp 4 juta, Hubungi Nomor HP Ini Untuk Transaksi

Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah Sampai Ayah Stroke, Ternyata Suami Nirina Zubir Juga Dirawat di Rumah Sakit

Dalam pesan itu disebutkan, BNI akan segera mencairkan dana subsidi bunga kepada debitur KPR BNI Griya yang telah memenuhi kriteria program subsidi bunga pemulihan ekonomi nasional (PEN), selambat-lambatnya tanggal 24 November 2021.

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom membenarkan pesan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini perseroan tengah memproses pendistribusian subsidi bunga kepada kurang lebih 46.000 debitur BNI Griya untuk periode tagihan tahun anggaran 2020.

"Pendistribusian subsidi akan dikreditkan langsung ke rekening tabungan afiliasi masing-masing debitur," kata Mucharom seperti dilansir Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Sesuai dengan pesan singkat yang telah dikrimkan, Mucharom menyebutkan, subsidi bunga tahun anggaran 2020 akan dibayarkan melalui rekening tabungan nasabah masing-masing paling lambat tanggal 24 November 2021.

"Masing-masing debitur akan menerima pemberitahuan dari BNI melalui media SMS atau WhatsApp resmi BNI," ujarnya.

Persyaratan

Adapun penerima subsidi bunga tersebut merupakan debitur yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut dijabarkan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2020.

Pertama, nasabah merupakan debitur KPR untuk unit sampai dengan tipe 70, dengan maksimal kredit Rp 10 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved