Kamis, 9 April 2026

Simak Ketentuan Berlibur di Brunei Darussalam, Lewat dari 14 Hari Siap-siap 'Diusir'

Taukah Anda jika di Brunei Darussalam tak boleh berliburan selama lebih dari 14 hari atau dua minggu? Simak ketentuannya

Wikipedia
Kampong Ayer di Brunei Darussalam 

BANGKAPOS.COM- Simak ketentuan berlibur di Brunei Darussalam, lewat dari 14 hari berada di Brunei Darussalam siap-siap Anda akan 'diusir'.

Taukah Anda jika Brunei Darussalam memiliki aturan tertentu yang mengharuskan Anda tak boleh berliburan selama lebih dari 14 hari atau dua minggu?

Ya, aturan itu berlaku bagi siapa saja penduduk luar yang ingin bertandang ke negeri Petro Dollar tersebut.

Jika lewat dari 14 hari, maka Anda akan 'diusir' keluar dari Brunei Darussalam.

Lantas bagaimana prosedurnya dan cara agar bisa liburan lebih dari 14 hari?

Seorang YouTuber bernama Wulan, mejelaskan lebih lanjut seputar hal itu.

Melalui YouTubenya Wulan's Life, Wulan menerangkan soal ketentuan tinggal selama melakukan liburan ke Brunei Darussalam.

Dikatakan Wulan bahwa di Brunei memberlakukan aturan bagi orang yang berlibur ke negara tersebut.

Aturan itu adalah tak boleh melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan.

Waktu izin tinggal tersebut ditetapkan bervariasi untuk setiap warga negara.

Misalnya di Indonesia, Wulan menyebut untuk masyarakat Indonesia yang berlibur di Brunei diberikan izin tinggal pertama yakni dua minggu atau 14 hari.

Dalam artian, mereka tak boleh tinggal melebihi batas hari tersebut.

Waktu 14 hari menurut Wulan sudah sangat cukup jika digunakan untuk menjelajahi Brunei dari ujung ke ujung.

Jadi menurut Wulan para pelancong sebenarnya sudah cukup merasa puas jika berkeliling Brunei dalam waktu izin tinggal yang diberikan tersebut.

Lantas, bagaimana jika masih ada urusan atau sekiranya masih ingin tinggal di Brunei lebih dari jangka waktu 14 hari?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved