Selasa, 7 April 2026

Berita Bangka Selatan

Samsat Bangka Selatan Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jadi misalnya tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama tujuh tahun hanya diminta untuk membayar pokok pajaknya saja. Tidak perlu

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala UPTB Samsat Bangka Selatan A’ang Solihin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Unit Pelaksana Terpadu Bakuda (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung meminta masyarakat memanfaatkan dengan baik program pemutihan.

Terutama terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik untuk roda dua dan roda empat selama dua bulan ke depan.

Kepala UPTB Samsat Bangka Selatan A’ang Solihin mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah menjalankan program pemutihan PKB dengan tajuk gebyar merdeka. Program itu digelar selama 60 hari ke depan. Dimulai pada 18 Agustus sampai 18 Oktober 2023 mendatang.

“Ini kabar gembira untuk masyarakat, silakan manfaatkan kesempatan ini,” kata dia di Toboali, Jumat (18/8/2023).

A’ang memaparkan, pada pelaksanaan program pemutihan pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat untuk pembebasan pokok tunggakan PKB.

Juga pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Sekaligus pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tak hanya itu pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif BBN-KB kedua dan seterusnya ini berlaku untuk kendaraan asal luar maupun di dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara pokok PKB dan denda dikhususkan untuk kendaraan bermotor dengan nomor kendaraan atau plat BN saja.

Pembebasan denda bagi kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari satu tahun, hanya dipungut pokok PKB satu tahun tanpa denda.

Begitu juga dengan pokok PKB dan denda bagi kendaraan yang menunggak membayar pajak lebih dari satu tahun.

Hanya dikenakan membayar pajak satu tahun tanpa sanksi denda.

“Jadi misalnya tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama tujuh tahun hanya diminta untuk membayar pokok pajaknya saja. Tidak perlu membayar denda,” jelas A’ang.

Di samping itu lanjut dia, pemutihan ini dilakukan sebagai penghargaan yang diberikan pemerintah provinsi kepada masyarakat. Terutama dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78.

Program pemutihan PKB memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved