Berita Sungailiat
Bimtek Aplikasi Siskeudes Online dan Workshop Transaksi Non Tunai
Bertempat di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat Kabupaten Bangka Rabu (7/12/2023) digelar Bimtek Aplikasi Siskeudes versi terbaru 2.0.6
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bertempat di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat Kabupaten Bangka Rabu (7/12/2023) digelar Bimtek Aplikasi Siskeudes versi terbaru 2.0.6 dan workshop transaksi non tunai bagi aparatur desa se Kabupaten Bangka.
Kegiatan diikuti sekretaris desa, Kaur perencanaan dan admin siskeudes desa dari 62 desa di Kabupaten Bangka.
Pj Bupati Bangka M Harus diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Akhmad Muksin membuka kegiatan.
Materi diberikan oleh BPKP dan nara sumber dari perbankan ( Bank Sumsel Babel serta Bank Jabar Banten)
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapabilitas dan pengetahuan aparatur dalam melaksanakn tugas dan bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan pelaksanaan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban. Karena kegiatan ini sangat penting diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti dengan serius dan mendapatkan ilmu yang diberikan oleh nara sumber sehingga dapat mengimplementasikan di masing masing desa pesan," kata Akhmad Muksin.
Kepala dinas Pemdes kabupaten Bangka Dalyan Amrie mengatakan Aplikasi Siskeudes versi 2.0.6 yang dilauncing tanggal 8 nopember 2023 lalu di Kemendagri RI merupakan pembaruan versi siskeudes lama dengan penambahan12 fitur baru.
Pengendalian aplikasi oleh BPKP dan Kemendagri RI setelah mendapat masukan dari admin Siskeudes se Indonesia, sdah mendapat persetujuan dari Kemendagri RI untuk menggunakan aplikasi untuk proses input APBDes 2024 dan akan disampaikan keseluruh pemerintah desa pada saat bimtek ini setelah disetting di BPKP perwakilan Propinsi Bangka Belitung.
"Salah satu penambahan fitur aplikasi ini adalah status draf/ final pada SPP untuk mengakomodasi CMS perbankan pada siskeudes Link untuk pelaksanan transaksi Non tunai sesuai surat kemendagri wajib mulai tanggal 1 januari 2024 desa wajib melaksanakan transaksi non tunai setiap belanja di APBDes," kata Dalyan Amrie.
Dalyan Amrie mengatakan tujuan transaksi Non Tunai mempermudah pemantauan setiap dana yang dicairkan oleh bendahara untuk menghindari korupsi dan sebagai fungsi pengawasan oleh pemerintah Kabupaten.
"Diharapkan setelah kegiatan ini pengelolaan keuangan desa bisa valid dan akuntabel di APBDes tahun 2024 dan bisa memahami proses transaksi non tunai setiap belanja di APBDes," kata Dalyan Amrie.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231207-bimtek.jpg)