Sabtu, 11 April 2026

Berita Pangkalpinang

Kasus Sabu, Terdakwa Dimas Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

terdakwa Dimas Sanjaya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama dari penuntut umum...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Majelis Hakim yang memutuskan putusan perkara terdakwa Dimas Sanjaya di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hakim Ketua Sulistiyanto Budiharto telah memberikan putusan terhadap terdakwa Dimas Sanjaya di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (2/7/2024). Terdakwa Dimas mendengarkan putusan Majelis Hakim melalui daring dari Lapas.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Sulistiyanto Budiharto mengatakan, setelah mendengarkan tuntutan, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan melihat barang bukti menyatakan sependapat dengan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Dimas Sanjaya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama dari penuntut umum," kata Sulistiyanto, Selasa (2/7/2024).

Lalu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara

Diketahui, sebelumnya terdakwa Dimas Sanjaya didakwa oleh penuntut umum telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Pada dakwaan pertama itu, Dimas Sanjaya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Di dakwaan kedua, Dimas Sanjaya didakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram lalu dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved