Jumat, 10 April 2026

Tribunners

Re-imagining Sistem Pendidikan di Zaman Digitalisasi

Transformasi sistem pendidikan di era digital merupakan proses yang kompleks, komprehensif, dan juga harus berkelanjutan.

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Edwin Yulisar, S.Pd. - Guru MTsN 2 Hulu Sungai Tengah 

Oleh: Edwin Yulisar - Guru MTsN 2 Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan

PENDIDIKAN merupakan hal yang sangat esensial dalam pertumbuhan seseorang karena berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan seseorang melalui bentuk pengajaran, pelatihan, ataupun penelitian. Pendidikan juga memiliki tujuan yang sangat signifikan yaitu untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter agar mampu memiliki pandangan yang luas terhadap dunia dan perkembangannya.
Di dalam perkembangan dunia era digital ini, terdapat banyak perubahan yang masif, disruptif dan revolusioner dalam berbagai aspek kehidupan dalam bidang pendidikan. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melahirkan probabilitas dan tantangan baru bagi sistem pendidikan konservatif. Maka dari itu, transformasi dalam sistem pendidikan di mana harus mampu beradaptasi dengan dinamika era digital dan mewujudkan tujuan konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Acuan konsep “Re-imagining Sistem Pendidikan” terletak pada pemikiran kritis dan inovatif dalam merumuskan ulang sistem pendidikan yang ada dengan mengarah pada tujuan untuk menghadapi tantangan dan probabilitas yang muncul di era digital. Transformasi yang ada ini sangat signifikan karena perubahan yang masif baik dalam cara para pendidik berinteraksi, berkomunikasi, dan bertransaksi dalam dunia yang makin dependen dengan digitalisasi.
Digitalisasi melahirkan perubahan paradigma dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya pada bidang pendidikan. Oleh karena itu, pemikiran yang kreatif, inovatif, dan adaptif adalah sebuah keharusan dalam memastikan sistem pendidikan ini untuk mengakomodasi perubahan yang sangat cepat. Transformasi sistem pendidikan di era digital dapat memastikan akses keadilan bagi seluruh rakyat dalam memenuhi kebutuhannya agar bisa memiliki pendidikan yang layak. Dengan memanfaatkan teknologi, sistem pendidikan dapat menjadi lebih terjangkau, mudah diakses, dan memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari masyarakat.
Era digital dengan segala kompleksitasnya tidak bisa dihindari lagi sebab suatu hal bisa dianggap seperti tanpa batas. Kebebasan dalam mengaksesnya membuat semua hal seperti terasa dekat dan terbuka. Segala informasi sangat mudah didapatkan baik dari media sosial ataupun buku-buku.
Untuk itu, sebagai pendidik sudah seharusnya mempersiapkan diri guna menghadapi benturan pengaruh-pengaruh yang tidak sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa. Sikap melarang siswa dalam mengakses teknologi digital untuk menunjang pendidikannya dengan menggunakan ponsel ataupun laptop untuk internet bukan merupakan hal yang bijak dan sangat merugikan karena akan melahirkan sikap gagap teknologi dalam menunjang proses pembelajarannya.
Dengan pesatnya digitalisasi untuk pendidikan, diharapkan bisa menunjang output atau hasil kemampuan peserta didik. Sayangnya, walaupun begitu masih banyak orang yang kesulitan dalam mengakses internet untuk pendidikan yang berkualitas. Secara global, UNESCO mengatakan bahwa 258 juta anak-anak dan remaja dikecualikan dan tak mampu mengakses pendidikan yang karena karena disebabkan kemiskinan sebagai hambatan utama. Jumlah ini mewakili 17 persen dari semua anak usia sekolah di dunia, kebanyakan mereka yang tidak memiliki akses ke sektor pendidikan berada di Asia Selatan, Asia Tengah dan kawasan sub-Sahara Afrika.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, pada tahun 2023 penduduk umur 10 tahun ke atas yang tidak atau belum pernah sekolah, jumlahnya 2,96 persen. Angka tersebut terbilang turun dibanding tahun-tahun sebelumnya yang berada di atas 3 persen. Menilik data survei BPS tahun 2023, anak di pedesaan yang tidak atau belum pernah sekolah jumlahnya lebih tinggi dibanding mereka yang tinggal di perkotaan. Di pedesaan 4,64 persen dan di perkotaan 1,75 persen.
Dari jenis kelamin, anak perempuan masih menjadi kelompok paling banyak yang tidak sekolah, khususnya di wilayah pedesaan, jumlahnya sebanyak 5,85 persen, sedangkan di perkotaan 2,35 persen. Persentase tertinggi penduduk umur 10 tahun ke atas yang tidak atau belum pernah sekolah berada di Provinsi Papua, jumlahnya sebanyak 28,51 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) 5,99 persen, dan Sulawesi Barat 5,35 persen. Adapun persentase terendah berada di Provinsi Sulawesi Utara di angka 0,42 persen, diikuti DKI Jakarta 0,73 persen dan Aceh 0,96 persen.
Dari data yang tertera di atas, pemerataan pendidikan yang adil dan konsisten sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan mewujudkan tujuan konstitusional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan lebih baik jika sinergisitas yang baik terjalin dengan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta dalam proses reformasi dan re-imagining sistem pendidikan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Sistem pendidikan yang inovatif, komprehensif, dan juga berkelanjutan bisa dilihat dengan adanya konsep merdeka belajar di era digital ini sebagai tunas re-imagining sistem secara keseluruhan di masa depan nantinya. Perkembangan teknologi yang pesat memungkinkan belajar secara daring (online) sambil tetap berinteraksi dengan baik kepada teman baik itu dalam diskusi ataupun dalam hal lain yang sesuai dengan berbagai macam kemampuan dan keinginan siswa.
Dalam Re-imagining Sistem Pendidikan, agar bisa menjadi komprehensif dan berkelanjutan harus ada penguatan karakter yang ditanamkan kepada peserta didik. Dengan begitu transformasi sistem pendidikan bisa memengaruhi cara berpikir masyarakat dalam memanfaatkan segala informasi sehingga anak didik mampu membuat kreasi baik di ruang digital yang sudah disediakan. Pendidikan karakter harus dimasukkan dalam tatanan transformasi sistem pendidikan karena diharapkan mampu mengatasi masalah moral sosial, serta meningkatkan prestasi karena di dalamnya mengajarkan nilai-nilai budaya yang positif di dalam portal-portal pembelajaran digital yang dimiliki baik itu dari sekolah ataupun madrasah.
Oleh karena itu, transformasi sistem pendidikan di era digital merupakan proses yang kompleks, komprehensif, dan juga harus berkelanjutan. Dengan mengoptimalkan peran teknologi, modernisasi peraturan perundang-undangan, mengembangkan pelatihan-pelatihan kependidikan berbasis teknologi, serta menerapkan pendekatan secara partisipatif, guru dan seluruh unsur kependidikan mampu membagun serta mengembangkan sistem pendidikan yang komprehensif dan menjawab tantangan era digital.
Dengan mengimajinasikan kembali sistem pendidikan, para pendidik dan seluruh stakeholder yang terlibat dapat merumuskan kembali sistem pendidikan yang inovatif, inklusif, komprehensif, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi perubahan zaman yang makin hari dependen dengan digitalisasi. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved