Berita Pangkalpinang
Dua Orang Eks Karyawan PT Timah Kasus CSD dan WP Bakal Menjalani Sidang dengan Agenda Berbeda
Terdakwa Alwin Albar dan Ichwan Azwardi, bakal menjalani persidangan lanjutan dengan agenda berbeda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua orang eks karyawan PT Timah yang tersandung kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
Keduanya yaitu terdakwa Alwin Albar dan Ichwan Azwardi, bakal menjalani persidangan lanjutan dengan agenda berbeda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/07/2024).
Berdasarkan jadwal persidangan yang tertera di web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, kedua terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang.
Untuk terdakwa Alwin Albar, nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp dengan agenda sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB diruang sidang Garuda PN Pangkalpinang.
Sedangkan, terdakwa Ichwan Azwardi nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp dengan agenda sidang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB diruang sidang Garuda PN Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Sybilal Bangka Belitung Gelar Bimtek, Tekankan Pentingnya Penyembelihan Sesuai Syariat Islam |
|
|---|
| Weli, Tahanan Polres Bangka yang Kabur Sempat Mencuri Motor dan Bawa 2 Pisau Selama Pelarian |
|
|---|
| Hari Pertama Kebijakan WFH, Sekwan DPRD Babel Pastikan Rotasi ASN Setiap Jumat |
|
|---|
| Anita Kurniasih Berharap PPPK Tak di PHK Meskipun UU HKPD Diberlakukan |
|
|---|
| Ekspor Timah Bangka Belitung Tak Terganggu Konflik Timur Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240327-Gedung-Pengadilan-Negeri-Pangkalpinang-1.jpg)