Sabtu, 11 April 2026

Berita Pangkalpinang

Dua Orang Eks Karyawan PT Timah Kasus CSD dan WP Bakal Menjalani Sidang dengan Agenda Berbeda

Terdakwa Alwin Albar dan Ichwan Azwardi, bakal menjalani persidangan lanjutan dengan agenda berbeda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua orang eks karyawan PT Timah yang tersandung kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Keduanya yaitu terdakwa Alwin Albar dan Ichwan Azwardi, bakal menjalani persidangan lanjutan dengan agenda berbeda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/07/2024).

Berdasarkan jadwal persidangan yang tertera di web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, kedua terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang.

Untuk terdakwa Alwin Albar, nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp dengan agenda sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB diruang sidang Garuda PN Pangkalpinang.

Sedangkan, terdakwa Ichwan Azwardi nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp dengan agenda sidang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB diruang sidang Garuda PN Pangkalpinang.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved