Breaking News
Selasa, 7 April 2026

Tribunners

Riset dan Inovasi Pascatambang Timah

Pembangunan pascatambang harus membawa perubahan menuju arah yang lebih baik di Bangka Belitung, tanpa dampak lingkungan yang merugikan.

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Ridho Ilahi - Statistisi Badan Pusat Statistik 

Oleh: Ridho Ilahi - Statistisi Badan Pusat Statistik

SALAH satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia adalah industri pertambangan timah. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu produsen timah terbesar di dunia. Namun, aktivitas pertambangan telah meninggalkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran air dan tanah.

Kasus oknum perusahaan swasta dengan oknum PT Timah Tbk di Bangka Belitung merupakan contoh konkret buruknya tata kelola pertambangan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp271 triliun akibat penambangan timah hasil kolusi tersebut. Nominal ini diperoleh dari valuasi kerugian akibat biaya pemulihan lingkungan yang rusak, kerusakan ekologis, hingga kerugian ekonomi lingkungan.

Tidak hanya berdampak signifikan terhadap lingkungan pertambangan, aktivitas tambang ilegal berpotensi merugikan ekosistem di luar kawasan pertambangan. Menurut Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Bambang Hero Sarjono, kerugian Rp271 triliun berasal dari kerugian di luar kawasan hutan Rp47,70 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,28 triliun, kerugian ekologis Rp157,83 triliun, dan biaya rehabilitasi lingkungan Rp5,26 triliun (Harian Kompas, 1/4/2024). Oleh karena itu, riset dan inovasi pascatambang menjadi sangat penting untuk mengurangi dampak negatif tersebut dan menciptakan keberlanjutan lingkungan.

Setidaknya riset pascatambang timah berfokus pada tiga aspek utama, yaitu rehabilitasi lahan, pemulihan ekosistem, dan penggunaan lahan alternatif. Riset-riset harus digalakkan untuk menemukan metode terbaik dalam merehabilitasi lahan bekas tambang, seperti teknik revegetasi dengan tanaman asli, penggunaan pupuk organik, dan metode pencegahan erosi tanah.

Periset juga harus menginisiasi studi teknik memulihkan ekosistem yang terganggu akibat aktivitas tambang mencakup rehabilitasi habitat untuk fauna lokal, restorasi hutan bakau, dan pengelolaan air untuk memastikan kualitas air yang baik. Selain itu, kajian potensi penggunaan lahan bekas tambang untuk aktivitas pertanian, perikanan, ataupun pariwisata harus dikembangkan agar diperoleh model bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Adopsi inovasi

Riset dan inovasi harus menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, kemajuan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup. Riset dan inovasi diperlukan untuk menghasilkan teknologi inovatif di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, teknologi informasi, kesehatan, industri, dan pertanian. Melalui riset yang kuat dan kolaborasi efektif antara sektor swasta dan publik, Bangka Belitung dapat menciptakan solusi inovatif pasca tambang timah. Saatnya Bangka Belitung mengadopsi beberapa inovasi pascatambang timah yang sudah mulai diinisiasi.

Pertama, bioremediasi dalam pemulihan lahan pascatambang timah dengan menggunakan mikroorganisme untuk mengurai polutan pada tanah dan air. Inovasi ini dinilai efektif untuk mengatasi pencemaran logam berat dan bahan kimia berbahaya yang sering ditemukan di bekas tambang. Kedua, phytoremediasi menggunakan tanaman tertentu yang mampu menyerap dan menetralkan polutan dari tanah. Tanaman seperti vetiver dan bunga matahari telah menunjukkan hasil yang baik dalam berbagai penelitian. Ketiga, inovasi dalam pengolahan dan pemanfaatan limbah tambang menjadi produk bernilai tambah, seperti material konstruksi atau bahan baku industri lainnya.

Bangka Belitung telah menjadi pionir dalam upaya reklamasi tambang timah di Indonesia. Proyek rehabilitasi ekosistem menggunakan teknik revegetasi dengan tanaman lokal dan penggunaan pupuk organik untuk mempercepat pemulihan tanah. Proyek ini juga melibatkan masyarakat lokal dalam proses penanaman dan pemeliharaan tanaman. Pengembangan ekowisata dengan mengubah lahan bekas tambang menjadi destinasi ekowisata, seperti Taman Reklamasi Air Jangkang yang menawarkan wisata edukasi tentang proses reklamasi tambang dan keanekaragaman hayati lokal.

Tidak kalah pentingnya, konsep pertanian dan perikanan berkelanjutan dengan mengkaji potensi lahan bekas tambang untuk budi daya ikan dan sayuran organik harus segera terwujud. Inovasi ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat dan mengurangi ketergantungan pada sektor tambang.

Tata kelola riset dan inovasi pascatambang harus terbangun dan berjalan dengan baik. Tata kelola pascatambang ini mensyaratkan pemisahan antara implementasi dan kebijakan agar konsekuensinya terlihat jelas. Pemerintah pusat dan daerah pun harus segera menata ulang kebijakan pascatambang untuk menyatupadukan inovasi dan riset sebagai tulang punggung perencanaan dan pembangunan.

Meski telah banyak kemajuan, riset dan inovasi pascatambang timah masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya pendanaan, kolaborasi, dan skala implementasi. Persoalan yang menjadi penghambat riset dan inovasi adalah jebakan teknokrasi. Waktu dan pikiran ilmuwan lebih banyak dihabiskan untuk urusan administrasi, birokrasi, dan melayani berbagai permintaan pemerintah. Sementara itu, waktu yang tersisa hanya tinggal sedikit untuk melakukan penelitian. Dalam konsep teknokratisme, administrator lebih dipandang dibandingkan ilmuwan dan jabatan struktural lebih dihargai dibandingkan jabatan fungsional.

Persoalan selanjutnya, riset dan pengetahuan tidak dijadikan landasan kebijakan. Kebijakan pemerintah selama ini lebih banyak didasarkan politik ketimbang riset. Sayangnya, munculnya riset lebih dikarenakan urusan ad hoc, tergesa-gesa, impulsif, serta tidak terencana.

Keterbatasan dana untuk penelitian dan implementasi proyek reklamasi juga sering menjadi kendala utama. Selain itu, perlunya kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat untuk mencapai hasil yang optimal. Selanjutnya, perlu konsistensi dalam implementasi inovasi pada skala yang lebih besar di seluruh wilayah bekas tambang.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved