Kamis, 9 April 2026

Berita Pangkalpinang

DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Raperda Perubahan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna

Alhamdulillah, persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 ini telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang ...

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Penandatangan persetujuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama (kiri), dan Ketua Sementara DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza (kanan), Senin (30/9/2024) di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna pada Senin (30/9/2024) dengan agenda persetujuan atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini.

Dalam sambutannya, Budi Utama mengakui, proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024 memerlukan perhatian serius serta waktu, tenaga, dan pikiran yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama sehingga persetujuan tersebut bisa dicapai tepat waktu.

"Alhamdulillah, persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 ini telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir," ujar Budi dalam sambutannya.

Budi menjelaskan bahwa perubahan APBD ini penting untuk memastikan optimalisasi arah pembangunan dan target-target yang telah ditetapkan.

"Perubahan APBD Tahun 2024 mencakup penyesuaian pada program dan kegiatan yang berfokus pada pelayanan dasar, prioritas daerah, serta kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Kota Pangkalpinang," terangnya.

Penandatangan persetujuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama (kiri), dan Ketua Sementara DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza (kanan), Senin (30/9/2024) di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang.
Penandatangan persetujuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama (kiri), dan Ketua Sementara DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza (kanan), Senin (30/9/2024) di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Budi membeberkan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan ini mengalami kenaikan dari Rp953,62 miliar menjadi Rp1,023 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan dari Rp178,47 miliar menjadi Rp195,21 miliar. 

Sementara itu, pendapatan transfer naik menjadi Rp820,87 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah meningkat menjadi Rp6,97 miliar.

Di sisi belanja, APBD Pangkalpinang 2024 sebelum perubahan diestimasikan sebesar Rp1,065 triliun. Namun, dengan perubahan yang disepakati, anggaran belanja naik menjadi Rp1,125 triliun.

"Komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasi yang naik menjadi Rp957,60 miliar, belanja modal sebesar Rp167,06 miliar, dan belanja tidak terduga yang disesuaikan menjadi Rp597,86 juta," bebernya.

Dengan demikian, terdapat defisit belanja sebesar Rp102,19 miliar, yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.

Budi menekankan agar seluruh perangkat daerah melaksanakan program dan kegiatan yang telah dirumuskan secara efektif dan efisien, mengingat waktu pelaksanaan yang tersisa hanya sekitar 2,5 bulan. 

Selain itu, ia juga mengimbau perangkat daerah yang mengelola pajak dan retribusi untuk terus berinovasi dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), sehingga secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.

"Perubahan APBD ini diharapkan dapat menjadi APBD yang aspiratif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika serta tantangan yang mungkin terjadi di masa depan," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved