Selasa, 7 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Terima Suap Vonis Bebas Ronald, 3 Hakim PN Surabaya Kena OTT

Tiga hakim yang terjaring OTT tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Penangkapan terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Kamis (24/10/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10).

Tiga hakim yang terjaring OTT tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Penangkapan terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur.
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan informasi tersebut.

“Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10) malam.

Ronald Tannur, merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Febrie juga menambahkan bahwa seorang pengacara telah ditangkap sebagai pihak penyuap.

“Lawyer, satu orang (adalah pihak penyuapnya),” jelasnya. 

Mengenai nilai suap, Febrie menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penghitungan.

"Jumlahnya masih dihitung,” tegasnya.

KY Mendukung

Sementara Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan penuh kepada Kejagung atas langkah tegas dalam menangkap tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT terkait dugaan suap pada Rabu (23/10).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan apresiasinya terhadap tindakan Kejagung yang dinilai sebagai upaya untuk menjaga kehormatan profesi hakim.

“KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus dugaan suap ini. Tindakan ini sangat penting mengingat keterlibatan hakim dalam kasus suap dapat mencederai keluhuran dan martabat profesi hakim,” tegas Fajar melalui keteranganya, Rabu (23/10).

KY sebelumnya telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi para hakim yang terlibat, dan mengusulkan agar mereka diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved