Bangka Pos Hari Ini
KKP Amankan 212 Kapal Pencuri Ikan
mereka sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka WPP-NRI 571. Alat tangkap yang digunakan juga terlarang, yaitu trawl...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 212 kapal pencuri ikan di perairan Indonesia hingga November 2024. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengamanan itu mencapai Rp3,47 triliun.
“Hingga November 2024, kami berhasil mengamankan 212 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 182 KII (kapal ikan Indonesia) dan 27 KIA (kapal ikan asing) yang berhasil diamankan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dilansir siaran pers di laman resmi KKP, Sabtu (7/12).
Pung mencontohkan, baru-baru ini PSDKP KKP menangkap tiga unit KIA pencuri ikan di perairan Selat Malaka. Ketiga kapal tersebut diduga berasal dari Malaysia.
Menurut Pung, kapal pencuri ikan berbendera asing itu ditangkap oleh patroli Kapal Pengawas Hiu 16.
“Saat kita amankan, mereka sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka WPP-NRI 571. Alat tangkap yang digunakan juga terlarang, yaitu trawl. Juga tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia,” ujar Pung.
Sementara itu, nakhoda Hiu 16 Albert Essing menjelaskan, ketiga KIA yang berhasil diamankan pada 30 November 2024 tersebut bernomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49.80 GT, KM PKFB 1913 berukuran 68.56 GT, dan KM PKBF 1916 berukuran 69.07 GT.
“Kami mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kami segera dekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ujar Albert.
Kapal bermuatan 30-80 kilogram ikan campur tersebut, terdeteksi secara visual pada radar di Selat Malaka sedang merangsek masuk jauh ke dalam wilayah perairan Indonesia sejauh 3-5 nautica mile. Ketiganya kapal kemudian dikawal oleh patroli menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tertibkan rumpon ilegal
Selain kapal pencuri ikan, baru-baru ini KKP juga menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina. Pung menyebutkan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 selama periode 1-2 Desember 2024.
“Rumpon-rumpon ilegal ini diduga dimiliki warga Filipina. Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina,” katanya.
“Kami tertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah,” ujar Pung.
Sebanyak 8 rumpon yang sudah diamankan lalu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Rumpon-rumpon ilegal tersebut diduga sengaja dijadikan fishing ground oleh kapal ikan asing pelaku illegal fishing (penangkapan ikan ilegal).
Sekadar diketahui, rumpon atau fish aggregating device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan.
Pemasangan rumpon bertujuan menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
| Pupuk Rp90 Ribu Dijual Rp280 Ribu, Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
| Dua Wilayah di Jawa ini Bisa Kering 9 Bulan, BMKG Ungkap Kemarau 2026 di Jateng |
|
|---|
| Di Balik Kunjungan Prabowo di Seoul, Latihan Kaindra dan Luthfi Berbuah Momen Tak Terlupakan |
|
|---|
| WFH ASN Tiap Jumat Mulai Diterapkan, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas |
|
|---|
| Pemerintah Tambah Subsidi BBM hingga Rp100 Triliun, Harga Dijaga Tetap Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241208-Bangka-Pos-Hari-Ini-Minggu-81220241.jpg)