Rabu, 8 April 2026

Biaya dan Cara Mengurus Paspor Terbaru Desember 2024

Berikut adalah informasi terbaru mengenai biaya pembuatan paspor di bulan Desember 2024 beserta cara mengurusnya.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyematkan warna bendera kebangsaan Indonesia, merah putih dalam desain baru paspor Republik Indonesia yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI, Sabtu (17/08/2024). 

BANGKAPOS.COM--Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dokumen ini berisi data diri pemilik seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.

Berikut adalah informasi terbaru mengenai biaya pembuatan paspor di bulan Desember 2024 beserta cara mengurusnya.

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, biaya pengurusan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti teller bank, mobile banking, Kantor Pos, atau platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Berikut daftar biaya pembuatan paspor:

  • Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000 per permohonan
  • Paspor Elektronik 48 Halaman: Rp 650.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan
  • Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp 1.000.000 per permohonan

Jika paspor rusak atau hilang, pemohon harus membayar denda sebelum memproses paspor baru:

  • Paspor Rusak: Denda Rp 500.000
  • Paspor Hilang: Denda Rp 1.000.000

Namun, jika kehilangan atau kerusakan paspor disebabkan oleh bencana seperti banjir atau kebakaran, pemohon dapat dibebaskan dari denda.

Untuk itu, diperlukan surat keterangan dari kelurahan setempat.

Cara Membuat Paspor

Paspor dapat dibuat dengan dua cara, yaitu secara online atau langsung di kantor imigrasi.

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

Bagi WNI di Wilayah Indonesia

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi yang memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan
  5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang mengganti nama
  6. Paspor Lama, jika sebelumnya sudah memiliki paspor

Bagi WNI di Luar Negeri

  • WNI yang tinggal di luar negeri dapat mengajukan permohonan paspor ke pejabat imigrasi atau menteri dengan melampirkan:
  • Kartu penduduk negara setempat
  • Bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan tempat tinggal di negara tersebut

Dengan informasi ini, Anda dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur untuk membuat paspor dengan lebih mudah.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved