Minggu, 26 April 2026

Diduga Siswa SD Korban Perundungan

Lima Pelajar Jadi Tersangka, Pemkab Basel Selidiki Dugaan Kelalaian Sekolah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan membentuk Tim Kode Etik untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam kasus perundungan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan membentuk Tim Kode Etik untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang murid Sekolah Dasar Negeri 22 Toboali.

Kasus ini terjadi pada Selasa (15/7/2025) lalu sekitar pukul 09.15 WIB, saat korban berinisial HF atau Zah (10) diduga menjadi korban bullying oleh lima kakak kelasnya. Saat ini, kelima pelajar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Anshori, menjelaskan pembentukan tim tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Hefi Nuranda.

Anggotanya terdiri dari perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Tim ini akan bekerja menelusuri ada atau tidaknya unsur kelalaian pihak sekolah dalam mengantisipasi perundungan.

“Tim kode etik sudah dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan kasus bullying ini,” kata Anshori kepada Bangkapos.com, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan, sidang kode etik akan menggali fakta terkait peran kepala sekolah maupun wali kelas korban.

Sebab, peristiwa perundungan itu terjadi saat jam istirahat di hari pertama masuk sekolah setelah libur semester.

Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi bisa berupa teguran ringan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan,” ujarnya.

Anshori menambahkan, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid bersama Wakil Bupati Debby Vita Dewi telah memberikan arahan agar penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan berimbang.

Prinsip keadilan, menurutnya, harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan, yakni dengan memastikan semua pihak diperlakukan setara tanpa diskriminasi atau keberpihakan.

Pemkab Bangka Selatan pun menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti apa pun hasil dari aparat penegak hukum terkait kasus ini.

“Arahan bupati dan wakil bupati jelas, penyelesaiannya harus berkeadilan. Semua aspek harus dipertimbangkan,” tegas Anshori(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved