Dugaan Korupsi di Satpol PP Basel
Peran Eks Plt Kasatpol PP Basel dan 3 Tersangka Lainnya Diungkap Kejari, Ada Peluang Tersangka Baru
Peran Eks Plt Kasatpol PP Basel dan 3 Tersangka Lainnya Diungkap Kejari, Ada Peluang Tersangka Baru
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - H, Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023 ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan selama periode bertugas.
H ditangkap bersama 3 tersangka lainnya dengan inisial dua pegawai Pemkab Bangka Selatan RS dan S serta YP selaku penyedia CV Yoga Umbara.
Kemudian RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin tahun 2022-2023.
Lalu, S yang menjabat bendahara pada periode yang sama.
Terakhir YP selaku penyedia CV Yoga Umbara.
Seperti apa peran para tersangka ini menurut Kejari Bangka Selatan?
Peran Berbeda 4 Tersangka
Adapun keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani.
Misalnya tersangka H yang menjadi dalang dalam perkara ini dan menyeret tiga orang lain.
Caranya dengan memerintahkan tersangka RS selaku PPK untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menandatangani surat perintah membayar.
Kemudian pada saat dana tersebut cair uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan dinas, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara tersangka S selaku ikut bersama-sama dengan tersangka RS telah melakukan pencairan secara melawan hukum.
Dengan mentransfer uang negara secara langsung ke rekening pribadi tersangka RS.
Saat dana tersebut cair maka tersangka S mendapatkan imbalan uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Terakhir tersangka YP selaku penyedia dari CV. Yoga Umbara berperan sebagai penyedia dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Tersangka YP turut mendapatkan imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Juga dijanjikan oleh tersangka RS akan mendapatkan proyek-proyek lainnya di Satpol-PP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman .
Perbuatan yang dilakukan oleh RS, H dan S diduga menyalahi ketentuan tugas pokok dan fungsinya.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Diperkuat Peraturan Bupati Bangka Selatan nomor 31 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan, penatausahaan surat perintah pencairan dana pada perangkat daerah.
Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga saat ini sudah ditemukan sebesar Rp412.516.414.
Nilai kerugian tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan. Guna memberikan efek jera, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis.
Dengan tuntutan primair Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Di mana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 9 juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999.
“Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, tak banyak kata-kata yang diucapkan oleh para tersangka ketika sejumlah awak media mencoba mengabadikan momen tersebut.
Para tersangka hanya bisa menutupi wajahnya di belakang punggung petugas yang menggiring mereka ke dalam mobil tahanan.
Justru paling nyaring terdengar adalah suara tangisan para keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan terdapat empat orang yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.
“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dan menetapkan empat orang saksi sebagai tersangka,” kata dia kepada Bangkapos.com.
Sabrul Iman membeberkan berdasarkan hasil penyidikan Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2022 dan 2023 telah menggunakan anggaran sebesar Rp28.099.856.680.
Jumlah ini terbagi dalam dua tahun anggaran, pada tahun 2022 senilai Rp13.074.158.418 dan tahun 2023 sebesar Rp15.025.698.262.
Dalam pelaksanaan kegiatan program penunjang urusan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan, diendus perbuatan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif alias palsu.
Tak tanggung-tanggung nominalnya bahkan mencapai sebesar Rp412.516.414.
Empat Tersangka Segera Disidang
Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022-2023.
Empat orang tersebut kini telah resmi dijebloskan ke dalam bui dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Dalam waktu dekat mereka rencananya akan segera diseret ke meja hijau untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan keempat orang tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang.
Masing-masing tersangka yakni inisial H, RS, S dan YP.
Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11-30 September 2025 mendatang.
Penahanan dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan untuk empat orang tersangka.
“Keempat tersangka telah ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (11/9/2025).
Sabrul Iman berujar kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi dari keempat tersangka nominalnya mencapai Rp412.516.414.
Kerugian tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan proses penyidikan yang masih bergulir.
Adapun dalang dalam kasus korupsi ini merupakan tersangka inisial H.
Ia merupakan eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP periode tahun 2022-2023.
H yang memerintahkan tersangka RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022-2023 untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif
Selain itu, menandatangani surat perintah membayar.
Sayangnya, ketika dana tersebut cair uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan dinas tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka RS mendapat perintah dari tersangka H telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif.
Khususnya atas kegiatan program penunjang urusan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp412.516.414.
“Jadi tersangka H ini memerintahkan agar tersangka RS membuat laporan pertanggungjawaban fiktif alias palsu,” papar Sabrul Iman.
Adapun tersangka S selaku bendahara Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023 ikut bersama-sama dengan tersangka RS guna melakukan pencairan.
S secara melawan hukum dan mentransfer uang negara secara langsung ke rekening pribadi tersangka RS.
Ketika dana tersebut cair maka tersangka S mendapatkan imbalan uang dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara tersangka lain yakni isial YP selaku penyedia dari CV. Yoga Umbara.
YP dalam kasus ini sebagai penyedia dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban fiktif.
Misalnya seperti kuitansi untuk bengkel, padahal bengkel tersebut keberadaannya fiktif.
Termasuk menyediakan jasa alat tulis kantor (ATK), makan-minum maupun pembangunan konstruksi. YP turut mendapatkan imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
“Selain itu turut dijanjikan oleh tersangka RS akan mendapatkan proyek-proyek lainnya di Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan,” urainya.
Potensi Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan terus melakukan penyidikan secara intensif ihwal dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.
Pemeriksaan tersebut guna menetapkan nilai kerugian termasuk tersangka baru. Pasalnya, kasus tersebut diprediksi masih akan ada tersangka lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus tengah bekerja ekstra dalam penanganan dugaan kasus korupsi belanja rutin pada Satpol-PP setempat.
Ia memastikan siap menjebloskan pihak-pihak terkait yang ikut terlibat dalam skandal itu. Sehingga tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara korupsi ini.
“Kita lihat fakta penyidikan. Kalau berkembang dan bisa kita dapatkan alat bukti, tersangka akan kita tambah lagi,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Kamis (11/9/2025).
Dikatakannya sudah ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi belanja rutin Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.
Mereka yakni inisial H selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.
Kemudian RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin tahun 2022-2023 Lalu, S yang menjabat bendahara pada periode yang sama. Terakhir YP selaku penyedia CV Yoga Umbara.
Seperti diketahui tersangka RS dan S merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hingga saat ini.
Keempat pelaku diduga merugikan keuangan negara senilai Rp412.516.414 dari pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif alias palsu.
Uang senilai tersebut diduga digunakan masing-masing tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Kerugian tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan proses penyidikan yang masih bergulir,” ucap Sabrul Iman.
Berdasarkan hasil penyidikan Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2022 dan 2023 telah menggunakan anggaran sebesar Rp28.099.856.680.
Jumlah ini terbagi dalam dua tahun anggaran, pada tahun 2022 senilai Rp13.074.158.418 dan tahun 2023 sebesar Rp15.025.698.262.
Dalam pelaksanaan kegiatan program penunjang urusan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan, diendus perbuatan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif alias palsu.
Dalang dalam kasus korupsi ini merupakan tersangka inisial H.
Ia merupakan eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP periode tahun 2022-2023.
H yang memerintahkan tersangka RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022-2023 untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif
Selain itu, menandatangani surat perintah membayar.
Sayangnya, ketika dana tersebut cair uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan dinas tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka RS mendapat perintah dari tersangka H telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Khususnya atas kegiatan program penunjang urusan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp412.516.414.
“Jadi tersangka H ini memerintahkan agar tersangka RS membuat laporan pertanggungjawaban fiktif alias palsu,” sebutnya.
Adapun tersangka S selaku bendahara Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023 ikut bersama-sama dengan tersangka RS guna melakukan pencairan.
S secara melawan hukum dan mentransfer uang negara secara langsung ke rekening pribadi tersangka RS.
Ketika dana tersebut cair maka tersangka S mendapatkan imbalan uang dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara tersangka lain yakni isial YP selaku penyedia dari CV. Yoga Umbara.
YP dalam kasus ini sebagai penyedia dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban fiktif.
Misalnya seperti kuitansi untuk bengkel, padahal bengkel tersebut keberadaannya fiktif.
Termasuk menyediakan jasa alat tulis kantor (ATK), makan-minum maupun pembangunan konstruksi. YP turut mendapatkan imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
“Selain itu turut dijanjikan oleh tersangka RS akan mendapatkan proyek-proyek lainnya di Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan,” urainya.
Dengan penanganan kasus korupsi ini Sabrul Iman mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan agar bekerja secara profesional.
Ia tak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap ASN nakal yang masih berani melakukan korupsi.
Sampai saat ini proses pencegahan korupsi masih terus dilakukan dari lini paling bawah.
“Teman-teman di Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan harus dapat bekerja secara profesional. Semua hal harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Kajari.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kejari Basel Pastikan Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Korupsi Belanja Rutin Satpol-PP |
![]() |
---|
Kronologi Eks Plt Kasatpol-PP Basel & 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ditangkap, Negara Rugi Rp412 Juta |
![]() |
---|
Empat Tersangka Korupsi Belanja Rutin Satpol-PP Basel Resmi Ditahan di Lapas Pangkalpinang |
![]() |
---|
Peran 4 Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Satpol PP Basel, Bikin Laporan Fiktif, Segini Negara Rugi |
![]() |
---|
Breaking News: Dugaan Korupsi Rp412 Juta, Eks Plt Kasatpol-PP Basel dan 3 Tersangka Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.