Berita Bangka Selatan
Ninja Sawit Ditangkap di Airgegas, Polisi Amankan 1,1 Ton Kelapa Sawit Curian
Pelaku yang kerap disebut Ninja Sawit diamankan Polsek Airgegas. Dia diduga membawa ratusan TBS dari kebun PT MHL.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang warga Desa Ranggas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial AD (38), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan.
Dalam aksinya, pelaku yang disebut sebagai “ninja sawit” itu berhasil membawa ratusan tandan buah segar (TBS), sementara dua rekannya berhasil melarikan diri saat hendak diamankan petugas keamanan.
Kapolsek Airgegas, Iptu William F Situmorang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, AD ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) di Desa Nangka, Kecamatan Airgegas.
Penangkapan terjadi setelah dua petugas keamanan perusahaan yang tengah berpatroli menemukan aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
“Benar, pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan berhasil kami amankan. Dua pelaku lain identitasnya sudah kami kantongi dan kini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek, Senin (15/9/2025).
Baca juga: 10 Hari Kabur Dikejar Polisi, Buronan Pencuri Sawit Aon Akhirnya Ditangkap di Rumahnya di Penyak
Peristiwa itu bermula Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua petugas keamanan PT MHL, yakni DNL (22) dan WH (27), menemukan sejumlah pohon sawit sudah dipanen secara ilegal.
Setelah berkoordinasi dengan atasannya, keduanya diminta berjaga di lokasi. Kecurigaan terbukti ketika Kamis dini hari (11/9/2025), mereka memergoki tiga orang tengah memanen buah sawit.
Upaya pengejaran pun dilakukan, satu pelaku berhasil diringkus sedangkan dua lainnya kabur.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni 226 tandan buah segar dengan total berat 1,1 ton, satu dodos, satu senter kepala, serta dua unit sepeda motor.
Pelaku AD mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Ia menggunakan peralatan sederhana untuk memanen sawit perusahaan secara diam-diam.
Kini AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu William.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pencurian sawit atau ninja sawit di Bangka Belitung, yang kerap menjadi tantangan serius bagi perusahaan perkebunan maupun aparat penegak hukum. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Ayam Petelur BUMDes Bangka Kota Produksi 1.000 Butir per Hari dan Raup Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Pengrajin Kapal Kayu Bangka Kota Terancam Hilang, DPRD Basel Usul Jadi Wisata Budaya |
|
|---|
| Menurunnya Jumlah Nelayan Ikut Pengaruhi Pengrajin Kapal Tradisional di Bangka Kota |
|
|---|
| Puluhan Sentra Pembuatan Perahu di Bangka Selatan Masih Bertahan Pemkab Fokus Bina Nelayan |
|
|---|
| Pengrajin Kapal Tradisional Desa Bangka Kota Bertahan dengan Modal Pinjaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250915_Ninja-Sawit-Polsek-Airgegas.jpg)