Berita Pangkalpinang

Visi Kota Maju dan Berdaya Saing, Pemkot Ajukan Raperda Inovasi dan Iptek ke DPRD

DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (15/9/2025).

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (15/9/2025).

Dalam agenda tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menyampaikan penjelasan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Induk serta Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.

Pj Wali Kota menegaskan, regulasi terkait inovasi daerah sangat penting sebagai dasar hukum dalam mendorong kreativitas dan pembaruan, baik di lingkungan perangkat daerah maupun masyarakat.

“Inovasi daerah menjadi kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, sekaligus memperkuat daya saing daerah. Pemerintah Kota Pangkalpinang harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberikan ruang melakukan inovasi dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, seperti inovasi tata kelola, pelayanan publik, hingga pengembangan kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyelenggaraan inovasi daerah harus berpegang pada prinsip keberlanjutan, integratif, efisiensi, serta berorientasi pada kepentingan umum.

Selain itu, Pemkot juga mengajukan Raperda mengenai Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah 2025–2029.

Raperda ini disusun berdasarkan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023, dengan fokus pada riset, teknologi, dan inovasi sebagai penopang pembangunan berkelanjutan.

“Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan fondasi kemajuan peradaban. Pangkalpinang harus memperkuat riset dan inovasi agar mampu bersaing, baik di tingkat regional maupun global,” ucapnya.

Dalam penyusunan dokumen tersebut, Bapperida Pangkalpinang akan berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, sekaligus menyelaraskan programnya dengan RPJMD.

Pj Wali Kota berharap, kedua raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Perda.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini akan menjadi tonggak penting mewujudkan visi Pangkalpinang 2025–2029 sebagai kota maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan OPD, serta tamu undangan lainnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved