Berita Pangkalpinang
Alobi Foundation Terima 16 Elang Hasil Sitaan Perdagangan Satwa Ilegal di Bangka Tengah
Penjualan satwa liar dilindungi melalui media sosial di Bangka Belitung cenderung meningkat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran ...
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Alobi Foundation menerima titipan 16 ekor elang hasil pengamanan aksi perdagangan ilegal satwa liar (TSL) di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (10/9/2025) lalu.
Belasan burung raptor itu diamankan oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dari seorang pelaku yang kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial.
Dari total satwa yang diserahkan, terdiri dari 13 ekor elang tikus (Elanus caeruleus) dan tiga ekor elang bondol (Haliastur indus). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, seluruh elang dalam kondisi sehat. Saat ini dua ekor elang bondol remaja sudah dipindahkan ke kandang rehabilitasi, sedangkan sisanya masih menjalani masa karantina.
"Banyak di antaranya masih berupa anakan yang membutuhkan perawatan khusus. Kami sudah lakukan medical check-up dan akan lanjutkan dengan proses rehabilitasi," ujar Manajer Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Air Jangkang Alobi Foundation, Endi R. Yusuf, kepada awak media, Senin (15/9/2025).
Endi mengapresiasi langkah cepat aparat GAKKUM dan BKSDA yang berhasil menangkap pelaku sekaligus menyelamatkan satwa liar dilindungi. Ia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar menghentikan praktik perdagangan satwa ilegal.
"Penjualan satwa liar dilindungi melalui media sosial di Bangka Belitung cenderung meningkat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindakan itu akan ditindak tegas dengan konsekuensi hukum berat," tegas Endi.
Sementara itu, pelaku kini ditahan di kantor Seksi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan. Ia sedang menjalani pemeriksaan penyidik Balai GAKKUM Wilayah Sumatera. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A Ayat 1 huruf d jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Alobi Foundation mencatat, elang termasuk satwa dilindungi yang paling sering diperdagangkan di Kepulauan Bangka Belitung. Selain karena perburuan, habitatnya juga terus menyusut akibat alih fungsi lahan, terutama oleh aktivitas tambang ilegal.
"Saat ini, selain 16 ekor elang hasil penindakan terbaru, Alobi Foundation juga tengah merawat dua ekor elang bondol dewasa hasil serahan warga dan satu ekor elanglaut perut putih (Haliaeetus leucogaster) dewasa yang merupakan barang bukti kasus kejahatan satwa sebelumnya," ujar Endi.
Menurutnya, elang tikus dan elang bondol merupakan satwa asli Bangka Belitung. Keduanya berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam mengendalikan populasi hewan kecil yang berpotensi menjadi hama pertanian maupun perkebunan masyarakat. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
| Gangguan Jaringan Mengintai SPMB Online, Calon Pendaftar Diminta Datangi Sekolah Jika Terkendala |
|
|---|
| Jemaah Haji Pangkalpinang Mulai Pulang 11 Juni 2026, Penjemputan Dipusatkan di Asrama Haji Babel |
|
|---|
| Emas Makin Berkilau, Akademisi Sebut Ekonomi Daerah Perlu Waspada |
|
|---|
| Harga Cabai di Pangkalpinang Turun, Pedagang Tetap Waspadai Efek Kenaikan BBM dan Dolar |
|
|---|
| DPRD Bangka Keluarkan 3 Rekomendasi Terkait Polemik Harga TBS dan Kemitraan Pabrik Kelapa Sawit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250915-ELANG-Belasan-ekor-elang-berbagai-jenis-hasil-sitaan-perdagangan-ilegal-satwa.jpg)