Berita Bangka Tengah

7 Fraksi DPRD Bangka Tengah Sepakat, Perda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Warga

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2025.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Penandatanganan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Bangka Tengah tahun 2025 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (15/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi dalam rapat paripurna pandangan akhir yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bangka Tengah, Senin (15/9/2025).

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menegaskan bahwa Perda yang disahkan ini tidak menyasar penyesuaian pajak dan retribusi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Bagi kami, bukan sumber pendapatan asli daerah kalau masyarakat terbebani. Jadi kami menghindari itu. Namun, kalau aset yang disewakan wajib disesuaikan tarifnya,” ujar Batianus.

Ia menjelaskan, Perda ini berisi tarif baru terkait retribusi atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum terakomodasi.

“Tadi tujuh fraksi sudah menyetujui perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan karena ada potensi retribusi yang harus dimasukkan, salah satunya laboratorium kesehatan daerah, yang sebelumnya belum tercakup,” jelasnya.

Selain itu, perubahan juga mencakup retribusi sewa alat berat, pemanfaatan aset daerah, hingga penetapan tarif sewa gedung milik pemerintah seperti GSG maupun gedung-gedung lain di tingkat kecamatan.

Menurut Batianus, langkah ini penting untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.

“Melalui Perda ini, kami berharap pelayanan publik dan pembangunan di Bangka Tengah bisa semakin baik. Setelah disahkan, nantinya prosesnya akan dievaluasi di tingkat Provinsi,” pungkasnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved