Berita Pangkalpinang

Bahasa Daerah Harus Lestari, Pj Wali Kota Sambut Baik Raperda Inisiatif DPRD

Penjabat (Pj Wali Kota Pangkalpinang menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.

Pernyataan itu ia sampaikan usai Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (15/9/2025), setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menyampaikan penjelasan resmi terkait Raperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya penyampaian Raperda ini. Perda Bahasa merupakan instrumen penting dalam mendukung pelestarian bahasa dan sastra, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah,” ujar Unu kepada awak media.

Ia menegaskan, landasan konstitusional terkait bahasa telah diatur dalam Pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan bahasa negara adalah bahasa Indonesia.

Ketentuan ini meneguhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara yang memiliki fungsi vital dalam menjaga kesatuan dan identitas bangsa, serta digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan, komunikasi resmi, dan pengembangan kebudayaan maupun ilmu pengetahuan.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota menekankan bahwa penggunaan bahasa merupakan realitas komunikasi sehari-hari.

Karena itu, keberadaan Perda Bahasa akan mempertegas pentingnya penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar di ruang publik, sekaligus melestarikan bahasa daerah.

“Dengan adanya Raperda ini, kita diingatkan kembali untuk memperhatikan penggunaan bahasa, agar fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tetap terjaga dan bahasa daerah tetap lestari,” katanya.

Ia juga menyebutkan lima arti penting lahirnya Perda Bahasa, yakni:

  1. Mewujudkan semboyan Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah
  2. Menjaga keanekaragaman budaya dan bangsa
  3. Menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa
  4. Memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai bahasa negara
  5. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan masyarakat

Sebagai catatan, pada 2023 lalu Pemkot Pangkalpinang telah mengundangkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang juga mengatur pelestarian bahasa daerah.

Dukungan Pemkot terhadap Raperda Bahasa ini sejalan dengan sikap politik seluruh fraksi DPRD Pangkalpinang yang sebelumnya telah menyatakan persetujuan dalam pemandangan umum dewan.

“Seperti halnya tujuh fraksi DPRD yang menyampaikan kata setuju, Pemkot Pangkalpinang juga sepakat agar Raperda ini dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved