Berita Sungailiat

2.835 Honorer Kabupaten Bangka Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Usulan PPPK paruh waktu yang diusulkan yakni sebanyak 89 formasi guru, 171 formasi tenaga kesehatan (nakes) dan 2.575 formasi teknis

Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD), Achmad Riyadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka mengusulkan sebanyak 2.835 Pegawai Harian Lepas (PHL) atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) paruh waktu.

Adapun rincian usulan PPPK paruh waktu yang diusulkan yakni sebanyak 89 formasi guru, 171 formasi tenaga kesehatan (nakes) dan 2.575 formasi teknis.

Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD), Achmad Riyadi menyebut bahwa formasi yang diusulkan adalah para honorer yang terdata pada database BKN.

Kemudian, untuk syarat yang diusulkan adalah para honorer yang sudah pernah mengikuti seleksi tes CAT, baik itu seleksi CPNS maupun seleksi PPPK.

“Jadi walaupun dia lolos seleski administrasi, tapi tidak ikut tes CAT, itu hitungannya berarti belum pernah ikut seleksi. Karena secara ketentuannya, yang bisa diusulkan PPPK paruh waktu itu adalah yang sudah pernah ikut seleksi dan tidak lolos,” kata Achmad Riyadi, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dari total 2.835 orang tenaga honorer yang diusulkan jadi PPPK paruh waktu tersebut, semuanya dinyatakan terakomodir berdasarkan ketetapan dari Menpan-PAN.

“Sejauh ini tidak ada (honorer yang diajukan PPPK paruh waktu-red) yang komplain kalau namanya tidak ada. Jadi sebanyak 2.835 itu InsyahAllah terakomodir;” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini para honorer calon PPPK paruh waktu tersebut sedang mengikuti tahapan melengkapi berkas-berkas untuk kemudian di unggah di akun sscasn masing-masing.

Adapun berkas-berkas yang perlu dilengkapi dalam tahap pemberkasan itu yakni pas foto, scan ijazah dan transkip nilai, Daftar Riwayat Hidup (DRH), surat-surat pernyataan, surat kesehatan, SKCK dan lain-lain.

Kemudian, berdasarkan surat edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terdapat perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.

Seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang semula dijadwalkan 28 Agustus - 15 Agustus 2025 diperpanjang menjadi 28 Agustus - 22 September 2025.

Kemudian, pengusuan NI PPPK paruh waktu dari yang sebelumnya 28 Agustus - 20 September 2025 diperpanjang menjadi 28 Agustus - 25 September 2025.

“Lalu untuk penetapan NI PPPK nya nanti kalau memang tidak ada perubahan, akan dilakukan pada 30 September 2025 nanti,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved