Bangka Pos Hari Ini
Lima Tersangka Kasus Pencurian Ventilator RSUD Soekarno Dilimpahkan ke Kejati Babel
Ditreskrimum Polda Babel telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dalam kasus dugaan pencurian ventilator RSUD Dr (HC) Ir Soekarno
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dalam kasus dugaan pencurian ventilator RSUD Dr (HC) Ir Soekarno ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Untuk perkara ventilator, tersangka beserta barang bukti semuanya sudah kita limpahkan tahap dua ke Kejati Babel minggu kemarin,” kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes (Pol) M Rivai Arvan, di sela-sela peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Babel di Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Selasa (16/9).
“Untuk tersangka sebanyak lima orang perannya (Pasal) 363 (KUHP) sebanyak tiga orang, (Pasal) 480 (KUHP) sebanyak dua orang dan kita serahkan guna dilakukan proses lebih lanjut dilanjutkan ke proses persidangan,” ujar Rivai.
Adapun tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan adalah Jopistarari Yandi (29), Firmansyah (30), dan Riki Kurniawan.
Jopistarari Yandi merupakan teknisi alat kesehatan (alkes) di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno, Firmansyah adalah sopir ambulans berstatus tenaga honorer di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno, dan Riki Kurniawan adalah tenaga honorer bidang farmasi di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.
Sementara itu, dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan adalah Jerry Ardiles dan Asep Yanto.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polda Babel berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 17 unit ventilator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr (HC) Ir Soekarno senilai Rp3,4 miliar yang hilang lebih 2 tahun lalu.
Ke-17 ventilator tersebut diangkut para pelaku menggunakan ambulans untuk keluar dari RSUD Ir Soekarno. Lalu, mereka menjual ventilator ke penadah dengan harga murah melalui media sosial (medsos) Facebook.
Direktur Reskrimum Polda Babel Kombes (Pol) M Rivai Arvan mengatakan, modus pencurian terungkap setelah polisi menangkap lima tersangka pencurian 17 unit ventilator atau alat bantu pernapasan tersebut.
“Ada lima tersangka, tiga orang tersangka utama dan dua orang penadah yang diamankan,” kata Rivai saat jumpa pers di Mapolda Babel, Selasa (22/7) pagi, dengan menghadirkan para tersangka beserta barang bukti.
Rivai menyebutkan kelima tersangka diringkus Tim Ditreskrimum Polda Babel pada waktu dan lokasi berbeda, yakni di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan di Jawa Barat.
Tiga tersangka utama yang merupakan pegawai RSUD Ir Soekarno ditangkap di Babel. Mereka adalah Jopistarari Yandi (29) yang bekerja sebagai teknisi alkes, Firmansyah (30) sebagai tenaga honorer sopir ambulans, dan Riki Kurniawan (31) sebagai tenaga honorer bidang farmasi.
“Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan penadah, yakni Jerry dan Asep. Keduanya diamankan di Provinsi Jawa Barat. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit ventilator berbagai merek,” ujar Rivai. (V1)
Korupsi Belanja Rutin, PNS Satpol PP Bangka Selatan Berinisial J Dapat Jatah Rp20 Juta |
![]() |
---|
Upah Rp20 Ribu per Kilo Dibagi Tiga, Dilema Pekerja Tambang di Tengah Kabar Satgas Timah |
![]() |
---|
Pusat Perbelanjaan Kini Tempat Wisata Urban, Rohana dan Rojali di BTC dan Ramayana Hanya Istilah |
![]() |
---|
Ekonomi Babel Tumbuh 4,09 Persen, Konsumsi Rumah Tangga jadi Kontributor Utama |
![]() |
---|
Pengakuan ASN Pejabat Pemkot Pangkalpinang Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Paslon Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.