Kamis, 9 April 2026

Berita Pangkalpinang

Dua Mantan Karyawan Transmart Pangkalpinang Nekat Curi Kabel

DA (28) dan DY (22) mantan karyawan Transmart, Kota Pangkalpinang ditangkap karena mencuri kabel. Akibat kejadian tersebut kerugian senilai Rp3,6 juta

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist Humas Polresta.
PENCURIAN -- Kedua pelaku beserta barang bukti, saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (19/9/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DA (28) dan DY (22) mantan karyawan Transmart, Kota Pangkalpinang ditangkap tim buruh sergap (buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Jumat (19/9/2025) kemarin.

Keduanya diringkus polisi karena adanya laporan ke Polresta Pangkalpinang, atas tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (1/9/2025) lalu dan akibat kejadian tersebut kerugian senilai Rp3,6 juta.

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini dibenarkan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditiya Utama, Sabtu (20/9/2025) sore.

"Untuk kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait aksi yang dilakukan pelaku berinisial DA dan DY," terangnya.

Para pelaku ini, diringkus tim buser Naga di dua lokasi berbeda dan berada di Kota Pangkalpinang.

Berawal dari penangkapan terhadap pelaku DY di daerah Lontong Pancur, ketika penangkapan berada di depan bengkel.

Setelah ditangkap, pelaku dilakukan interogasi oleh anggota dan mengaku ada melakukan pencurian bersama pelaku DA dan anggota berhasil meringkus pelaku DA.

"Pelaku saat dilakukan interogasi oleh anggota, mengaku memang benar melakukan pencurian. Awalnya, kedua pelaku pergi menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Jendral Sudirman menuju Transmart Kota Pangkalpinang untuk mencuri kabel," jelasnya.

"Mereka (pelaku) merupakan mantan pegawai di Transmart dan sudah mengetahui situasi dan kondisi jam sepi. Pelaku DA ini mengajak pelaku DY untuk mengambil kabel yang berada di ruangan listrik perkabelan. Selain itu DA membawa beberapa kunci-kunci untuk membuka baut kabel," bebernya.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku memarkirkan kendaraan roda duanya di bawah pohon belakang pekarangan Transmart yang gelap. Lalu, kedua pelaku berjalan kaki menuju ruangan listrik perkabelan.

Setelah sampai pelaku DA langsung membuka beberapa baut, menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan dan dibantu pelaku DY untuk menarik beberapa kabel.

"Jadi, setelah berhasil membuka beberapa kabel, pelaku langsung menggulung kabel dan bergegas pergi membawa kabel hasil curian ke kos DY untuk disimpan dan pelaku DA membuang beberapa kunci hutan rawa di daerah Air Mawar untuk menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Selanjutnya, keesokan harinya kedua pelaku memotong kecil-kecil menjadi beberapa bagian.

Kemudian, barang hasil curian dijual ke pemulung gerobak keliling kurang lebih 5 kali dengan orang yang berbeda.

"Hasil penjualan kabel barang hasil curian, pelaku mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta dan uang dibagi dua oleh pelaku. Uangnya digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Sementara untuk pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

"Pelaku sudah kita tahan, barang bukti kita amankan berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah hoody warna hitam, tiga buah baut scrut," tegasnya. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved