Berita Pangkalpinang

DPKP Bangka Belitung Tekankan Perusahaan Perkebunan Sawit Wajib Plasma 20 Persen

Penegasan perusahaan perkebunan sawit wajib mengalokasikan dan mengelola plasma 20 persen ditegaskan DPKB Babel dalam RD di DPRD Babel

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
RDP BANMUS DPRD - Rapat dengar pendapat bersama 36 perwakilan perusahaan sawit, di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (22/9/2025). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Perusahaan Perkebunan sawit wajib mengalokasikan dan mengelola 20 persen, dari total lahan Hak Guna Usaha sebagai kebun plasma bagi masyarakat.

Hal ini pun ditegaskan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung Muhammad Isa Anshorie, usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Bangka Belitung. 

"Jadi ada beberapa IUP yang plasmanya 20 persen memang itu kewajiban, tapi ada juga kewajiban membangun kebun, ekonomi produktif dan hal lainnya," ujar Isa Anshorie, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut pihaknya juga akan berupaya menginput Nomor Pokok (NOP), dengan tujuan CSR di masing-masing perusahaan.

"20 persen dan itu memang kewajiban, kami beberapa dari perusahaan untuk perhitungan NOP akan bekerjasama dengan Kabupaten Kota. Ini perlu kita sepakati dan ini yang akan kami dorong, untuk berdiskusi karena NOP harus dihitung dulu," ucapnya. 

Sementara itu terkait CSR, sejumlah perusahaan sawit mengatakan telah menyalurkan CSR kepada masyarakat yang terdampak.

Hal ini pun seperti yang diungkapkan Regional Sustainability Manager Gunung Maras Lestari, Lidia Simatupang terkait alokasi penyaluran CSR.

"Perusahaan kami CSR ada banyak, artinya ada yang tetap setiap tahun ada yakni Rp 50 Ribu per hektare. Lalu juga ada hewan kurban, proposal pembangunan masjid, perbaikan jalan banyak yang masuk dan kita realisasikan walaupun tidak 100 persen," ucap Lidia.

Selain itu terkait rencana pembentukan Forum CSR Perusahaan sawit se Bangka Belitung, Lidia mendukung penuh hadirnya forum yang diinisiasi DPRD Provinsi Bangka Belitung. 

"Kami harap dari Perusahan yakni inventasi kami kondusif, artinya kami dapat berdampak positif bagi masyarakat dan tidak menjadi sasaran seperti demo. Harapan kami dengan mengikuti aturan dapat memberikan kebaikan, terutama yang terdampak bagi wilayah perkebunan kami," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved