Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis

program nasional MBG perlu dilakukan pengawasan secara berkelanjutan. Hal ini penting agar kualitas makanan yang diberikan kepada ...

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Ervina. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bakal memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko penyakit yang ditularkan melalui makanan. Termasuk menjaga mutu gizi yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat program MBG.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Ervina mengatakan, program nasional MBG perlu dilakukan pengawasan secara berkelanjutan. Hal ini penting agar kualitas makanan yang diberikan kepada para siswa benar-benar berkualitas. Sehingga dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan MBG.

“Untuk melakukan pengawasan atau inspeksi kesehatan lingkungan (IKL-Red) itu tetap kita harus melaksanakannya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya pengawasan dilakukan guna memastikan program tersebut berjalan efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima manfaat. Terutama untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan yang disediakan benar-benar aman, higienis serta layak konsumsi. Mengingat program MBG merupakan kebijakan pemerintah yang harus dijalankan dengan baik.

Pemantauan secara berkala bakal terus dilakukan jika sudah ada SPPG mulai beroperasi. Termasuk pengawasan mutu dan nilai gizi dalam yang disajikan kepada penerima manfaat. Mulai dari anak-anak, ibu hamil yang menjadi sasaran program. Pasalnya, mereka sangat rentan terhadap penyakit akibat makanan yang tidak aman. Sehingga kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan maupun penyakit dapat diantisipasi.

“Pengawasan dilakukan karena kami menghindari terjadinya dari KLB pangan,” tegas Ervina.

Menurutnya setiap SPPG yang beroperasi di daerah itu wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi alias SLHS . Oleh sebab itu, pemerintah daerah siap memfasilitasi SPPG maupun dapur umum program MBG untuk penerbitan SLHS. Terdapat tujuh SPPG yang akan beroperasi di Kabupaten Bangka Selatan menjelang akhir tahun 2025 ini. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Bangka Selatan. Akan tetapi, hingga kini belum ada satupun yang mengusulkan ke pemerintah daerah untuk penerbitan SLHS. 

Seperti diketahui SLHS sebagai bukti kelayakan higienis suatu tempat usaha. SLHS mencakup sejumlah tempat usaha, mulai dari tempat pengelolaan pangan (TPP) seperti restoran, rumah makan, katering, depot air minum. Tak terkecuali fasilitas umum seperti hotel, tempat rekreasi, salon dan fasilitas kesehatan. Tujuan utama dari SLHS adalah memastikan bahwa operasional usaha tersebut tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. 

“Untuk penerbitan SLHS kami menunggu SPPG mengajukan usulan ke dinas kesehatan. Setelah itu kami akan turun lapangan untuk melakukan pengecekan,” paparnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen untuk memastikan program makan bergizi gratis berjalan dengan aman, layak dan sesuai standar. Ervina turut mengimbau agar setiap SPPG agar segera melakukan pengajuan penerbitan SLHS. 

“Jika tidak memiliki SLHS maka SPPG bisa dibekukan sementara sesuai peraturan menteri kesehatan,” ucap Ervina.(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved