Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Lagi Ada Pemutihan PBB di Pangkalpinang, Ini Cara Cek dan Bayar Tagihan PPB Anda Cukup Pakai Hp

Lagi Ada Pemutihan PBB di Pangkalpinang, Ini Cara Cek dan Bayar Tagihan PPB Anda Cukup Pakai Hp

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Warta Kota
Ilustrasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 

BANGKAPOS.COM - Saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang memberlakukan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Program ini berlaku sejak 15 Oktober 2025 dan akan berlangsung hingga 30 November 2025 mendatang.

Selama masa pemutihan berlangsung, warga perlu membayar PBB-P2 tahun berjalan (2025) tanpa dikenakan tagihan tahun-tahun lama (beban piutang_ dan denda tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, mengatakan program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin dan Dessy Ayutrisna, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober sampai 30 November 2025. Cukup bayar PBB-P2 tahun 2025 saja, piutang pokok dan dendanya dibebaskan seluruhnya. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa beban tunggakan lama," ujar Yasin kepada Bangkapos.com, Rabu (22/10/2025).

Lalu bagaimana cara warga Pangkalpinang mengecek dan membayar tagihan PBB mereka?

Ia menjelaskan, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal resmi, di antaranya Bank Sumsel Babel, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, serta melalui QRIS yang bisa diakses secara daring.

"Warga juga bisa cek tagihan dan langsung mendapatkan kode pembayaran QRIS secara online melalui laman cektagihan.pangkalpinangkota.v-tax.id. Jadi tidak perlu datang ke kantor Bakeuda, cukup lewat ponsel," jelasnya.

Menurut Yasin, langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Pangkalpinang dalam mewujudkan tata kelola pajak yang lebih modern, efisien, dan transparan.

"Kami dorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini. Selain lebih cepat dan mudah, sistem ini juga memastikan data pembayaran terekam otomatis sehingga lebih akurat," katanya.

Yasin menambahkan, pembebasan piutang dan denda ini hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan.

Adapun wajib pajak badan atau perusahaan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai regulasi daerah.

"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan masa pembebasan ini sebelum 30 November 2025. Setelah periode tersebut, piutang dan denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan," ujarnya.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat terus tumbuh tanpa menambah beban warga.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved