Berita Pangkalpinang

12.943 Kendaraan Manfaafkan Program Pemutihan Pajak di Bangka Belitung

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, antusiasme masyarakat terus mengalami peningkatan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com
Pemutihan Pajak Kendaraan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung (Babel) mencatat sebanyak 12.943 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jilid dua tahun 2025.

"Berdasarkan database kita lewat Samsat Online, dari 1 September sampai 20 Oktober 2025 kemarin, ada sebanyak 12.943 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemprov Babel," kata Dir Lantas Polda Babel, Kombes Pol Pringadhi Suparjan, Kamis (23/10/2025) siang.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, antusiasme masyarakat terus mengalami peningkatan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

Terutama, kendaraan roda dua mendominasi pemanfaatan program pemutihan pajak periode terakhir tahun 2025 ini.

"Untuk catatan kita selama 1 bulan lebih ini, yang paling banyak itu kendaraan roda dua dengan jumlah 10.291 unit. Sedangkan untuk roda empat atau lebih itu ada sebanyak 2.652 unit," jelasnya.

Oleh karena itu, sebagai wujud taat pajak dan PKB bermotor juga akan meningkatkan pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan khususnya di Provinsi Babel.

"Tentu, harapan kita dengan antusiasme masyarakat akan kesadaran untuk bayar pajak semakin meningkat. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah sedang menggulirkan program pemutihan ini, silahkan dimanfaatkan," ucapnya.

Dirinya mengajak seluruh masyarakat, supaya memanfaatkan program PKB ini dengan baik dan dapat memberikan retribusi kepada daerah untuk meneruskan pembangunan daerah dengan membayar pajak.

"Mari bayar pajak kendaraannya, jangan sampai terlewatkan dan program PKB ini sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," pintanya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved