Selasa, 28 April 2026

Berita Pangkalpinang

MA Batalkan Vonis Bebas Eks Sekwan DPRD Babel, Marwan Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi

Mahkamah Agung RI batalkan vonis bebas Marwan, mantan Sekwan DPRD Babel. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Adi Saputra
VONIS BEBAS DIBATALKAN--Terdakwa Marwan (rompi merah) ketika keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sempat divonis bebas di pengadilan negeri Pangkalpinang kini putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung dan tetap divonis 6 tahun penjara dan Denda Rp300 juta 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas mantan Sekwan DPRD Babel, Marwan.
  • Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi lahan 1.500 hektare PT NKI yang merugikan negara Rp18 miliar.
  • Marwan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
  • Kejari Pangkalpinang Menunggu Salinan Putusan untuk Eksekusi

BANGKAPOS.COM, PANGKALPINANG--Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Sekretaris DPRD Bangka Belitung (Babel), Marwan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan milik PT Narina Keisya Imani (NKI).

Keputusan tersebut disampaikan MA melalui putusan kasasi dengan nomor 9117 K/PID.SUS/2025, yang diputuskan pada Jumat, 25 Oktober 2025.

Putusan MA itu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan menyatakan bahwa Marwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam kasus besar yang sempat mengguncang Provinsi Bangka Belitung, khususnya karena sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang sempat memvonis bebas Marwan bersama empat terdakwa lainnya pada tahun 2024.

Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp18,1 Miliar

Kasus yang menjerat Marwan berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare milik PT Narina Keisya Imani (NKI) yang berlokasi di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Dari hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan aparat penegak hukum, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp18,197 miliar serta 420.950,25 dolar Amerika Serikat (AS).

Dalam perkara ini, Marwan diduga kuat ikut berperan dalam pengambilan keputusan strategis terkait pemanfaatan lahan yang menyalahi aturan hukum dan berpotensi memperkaya pihak tertentu.

“Putusan MA ini menegaskan kembali bahwa perbuatan korupsi, sekecil apapun, tetap akan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Bangkapos.com, Sabtu (25/10/2025).

Fariz membenarkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Marwan telah resmi terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI.

“Iya, sudah ada putusannya keluar di SIPP Mahkamah Agung RI dan vonisnya enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Fariz.

Menunggu Salinan Putusan untuk Eksekusi

Kendati sudah muncul di SIPP, pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyatakan belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Menurut Fariz, setelah menerima salinan lengkap putusan tersebut, pihaknya akan segera melakukan proses eksekusi terhadap Marwan sesuai dengan perintah pengadilan.

“Kami masih menunggu salinan resminya. Begitu diterima, kami langsung melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Proses eksekusi tersebut nantinya akan menandai berakhirnya upaya hukum yang telah berjalan cukup panjang sejak kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tahun 2024 lalu.

Rangkaian Proses Hukum yang Panjang

Berdasarkan catatan di SIPP MA, perkara kasasi dengan nomor 9117 K/PID.SUS/2025 itu diterima oleh kepaniteraan MA pada 17 Juni 2025, kemudian diregistrasi secara resmi pada 15 Oktober 2025.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi sebagai Ketua Majelis, didampingi Ansori dan Prof. Dr. Yanto sebagai anggota majelis, serta Devri Andri sebagai Panitera Pengganti.

Proses persidangan di tingkat kasasi berjalan relatif cepat, dengan total usia perkara hanya 81 hari sejak pendaftaran dan 11 hari sejak distribusi perkara di MA.

Kecepatan proses ini menjadi bukti keseriusan Mahkamah Agung dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara.

Empat Terdakwa Lain Juga Terlibat

Selain Marwan, perkara korupsi lahan PT NKI juga menyeret empat nama lain sebagai terdakwa, yaitu Ari Setioko, Bambang, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi.

Sebelumnya, kelima terdakwa sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 2024, yang memicu kontroversi di masyarakat karena kasus ini melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Namun, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga terdakwa lain, yakni Ari Setioko, Bambang, dan Dicky Markam, dalam putusan kasasi terpisah.

Sedangkan, untuk terdakwa Ricky Nawawi, hingga kini putusan kasasinya belum keluar.

“Semua terdakwa dalam perkara ini telah kami ajukan kasasi, dan sebagian sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” ujar Fariz Oktan.

Kasus yang Jadi Sorotan Publik Bangka Belitung

Kasus ini menjadi perhatian luas publik di Bangka Belitung karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menyeret nama-nama penting dalam lingkaran pemerintahan.

Skandal korupsi pemanfaatan lahan PT NKI disebut sebagai salah satu kasus besar di Babel dalam lima tahun terakhir, terutama karena nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam berbagai kesempatan, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua putusan inkrah dan dapat dieksekusi,” ucap Fariz.

Akan Dieksekusi Setelah Putusan Diterima

Menurut informasi terakhir, Kejari Pangkalpinang sudah menyiapkan langkah-langkah eksekusi apabila putusan resmi diterima dari MA.

Proses ini meliputi pemberitahuan kepada pihak terpidana, penetapan pelaksanaan hukuman, serta penyerahan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa tahanan.

“Begitu putusan fisik kami terima, kami langsung eksekusi. Tidak ada penundaan,” tegas Fariz.

Dengan demikian, perjalanan hukum Marwan sebagai terdakwa kasus korupsi akhirnya menemui titik akhir setelah sempat menikmati kebebasan akibat vonis PN Pangkalpinang yang kini dibatalkan.

Akhir dari Perjuangan Panjang Kasus Korupsi PT NKI

Kasus PT Narina Keisya Imani menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum korupsi bisa memakan waktu panjang dan berliku.

Dari penyelidikan awal, proses pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi di MA, memakan waktu lebih dari tiga tahun.

Namun, pada akhirnya, sistem hukum Indonesia tetap menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum, memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi, siapa pun dia, tidak kebal hukum.

Dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Marwan, masyarakat Bangka Belitung kini menunggu langkah Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan tersebut, sekaligus berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Divonis Bebas

TAHANAN KOTA -- Tim penasihat hukum didampingi putra sulung terdakwa Marwan, ketika menjemput terdakwa di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang setelah majelis hakim mengabulkan penahanan Kota terhadap terdakwa Marwan, Selasa (4/2/205) kemarin,
TAHANAN KOTA -- Tim penasihat hukum didampingi putra sulung terdakwa Marwan, ketika menjemput terdakwa di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang setelah majelis hakim mengabulkan penahanan Kota terhadap terdakwa Marwan, Selasa (4/2/205) kemarin, (Istimewa/ Tim Penasihat Hukum Marwan)

Sebelumnya seperti diberitakan bangkapos.com, Marwan, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung (Babel) divonis bebas dalam putusan sidang kasus yang melibatkan PT Narina Keisha Imani (NKI) terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka yang sebelumnya didakwa merugikan negara senilai Rp18,197 Miliar dan USD 420.950,25.

Bukan hanya Marwan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga membebaskan empat terdakwa lainnya/ dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Marwan bersyukur atas vonis tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung yang telah mendoakan saya. Saya sudah keluar dari jeratan hukum ini dan Alhamdulillah Allah mengabulkan dan saya bebas dari segala dakwaan serta tuntutan," ungkap Marwan kepada awak media.

Akibat perkara ini, Marwan mengaku harus mendekam di tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

Ia bersyukur meski kariernya sebagai PNS hancur dalam sekejap.

"Saya sempat ditahan hampir 5 bulan lebih, saya bebas rasanya saya bersyukur kepada Allah SWT karena keadilan berpihak kepada saya, nama baik saya bisa dipulihkan," ujarnya.

"Selama 33 tahun menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) hancur dalam satu malam, Alhamdulillah saya hari ini diberikan kebebasan. Saya sementara ini diberhentikan dari pekerjaan, satu minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Marwan.

Ia berharap kedepan kepada aparat penegak hukum tidak mudah menetapkan masyarakat sebagai tersangka.

"Besar harapan saya mudah-mudahan aparat penegak hukum, tidak mudah dalam menetapkan masyarakat kita ini sebagai tersangka, kalau tidak ada bukti, tidak ada hal-hal yang dapat menjadikan orang terangka itu seharusnya jangan dipaksa," tegasnya.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim sebelumnya, Marwan tampak didampingi anak, kerabat hingga tim penasihat hukumnya.

Mereka ikut menyemangati Marwan dan ikut menyaksikan jalannya sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Anak saya hadir, kawan-kawan dari majelis Adat Melayu itu hadir termasuk dewan majelis Masjid juga hadir dan saling memberikan doa kepada kita," ucap Marwan.

Tim penasihat hukum Marwan, Kemas Akhmad Tajuddin bersyukur atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya yang memberikan putusan bebas.

"Setelah kita mendengarkan putusan dari majelis tadi, kami tentu sangat bersyukur. Alhamdulillah, putusannya adalah membebaskan pak Marwan karena majelis berpendapat semua dakwaan jaksa tidak terbukti, sehingga dia menyatakan terdakwa Marwan harus dibebaskan," kata Kemas Akhmad Tajuddin.

"Kemudian yang menggembirakan kita juga adalah pertimbangan-pertimbangan, yang djbacakan majelis tadi itu mengakomodir apa yang menjadi pembelaan kita dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut Tajuddin menyebutkan, putusan bebas terhadap Marwan dan empat orang lainnya ini bukan hanya ikhtiar saja tapi doa dari seluruh masyarakat.

"Tentu saja kebebasan yang ditetapkan majelis khusus pak Marwan ini, bukan suatu hanya ikhtiar kita saja tapi doa seluruh lampisan masyarakat Babel. Itu yang memperkuat apa yang menjadi putusan majelis. Sehingga mendapatkan putusan yang adil, sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada," sebut Tajuddin.

Selanjutnya, Marwan akan melaksanakan syukuran di Pulau Nangka atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bebas, Satu Divonis Onstlag

KASUS PEMANFAATAN LAHAN -- Kelima orang terdakwa kasus pemanfaatan lahan di Kota Waringin, Kabupaten BAngka saat mendengarkan putusan dari majelis hakim, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).
KASUS PEMANFAATAN LAHAN -- Kelima orang terdakwa kasus pemanfaatan lahan di Kota Waringin, Kabupaten BAngka saat mendengarkan putusan dari majelis hakim, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025). ((Bangkapos.com/Adi Saputra))

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa dan satu onstlag dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4/2025).

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Marwan, Ricky Nawawi, Markam, dan Bambang Wijaya.

Sedangkan Ari Setioko dinyatakan onstlag (red-perbuatannya terbukti tapi bukan tindak pidana)

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya dan bapak Ari Setioko tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan setelah dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya, menyatakan terdakwa Ari Setioko melakukan tindak pidana kehutananan," sambunganya.

Ruang Garuda pun langsung berubah seketika setelah majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.

Teriakkan takbir hingga tangis haru, terlihat dari para terdakwa, penasihat hukum, keluarga, kerabat serta pengunjung sidang yang hadir menyaksikan langsung jalannya sidang putusan.

"Takbir... Allahu Akbar terima kasih Ya Allah," ungkap salah satu pengunjung sidang.

Para terdakwa, setelah sidang ditutup pun langsung sujud syukur dan menghampiri keluarga hingga para tim penasihat hukumnya masing-masing.

Dimana sebelumnya, kelima terdakwa ini didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.

Berikut ini tuntutan JPU kepada lima terdakwa kasus pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka:

Terdakwa Ari Setioko :

1. Menyatakan Terdakwa ARI SETIOKO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa ARI SETIOKO selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp500.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 yang apabila dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Terdakwa Bambang Wijaya : 

1. Menyatakan terdakwa Bambang Wijaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Wijaya selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Terdakwa Marwan

1. Menyatakan terdakwa Marwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Marwan selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Dicky Markam :

1. Menyatakan terdakwa Dicky Markam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dicky Markam selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan

Terdakwa Ricky Nawawi : 

1. Menyatakan terdakwa Ricky Nawawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Nawawi selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan.

(Bangkapos.com/Adi Saputra) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved