Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ricky Nawawi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektare
Putusan kasasi MA RI ini, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelum terpidana Ricky Nawawi, divonis bebas oleh Pengadilan ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terpidana Ricky Nawawi, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
Dalam putusan kasasi dengan nomor 9492 K/PID.SUS/2025, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsidair 4 bulan kurungan kepada Ricky Nawawi. Putusan ini diputus pada Rabu, 29 Oktober 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Prim Haryadi dengan anggota Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani dan Prof. Dr. Yanto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) MA RI, Sabtu (1/11/2025), nomor :9492 K/PID.SUD/2025, Pengadilan Pengaju : Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara Pengadilan tingkat 1 : 29/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp.
Nomor surat pengantar : 1553/PAN.PN/HK2.2/VI/2025, jenis pemohon : K, jenis perkara : PID.SUS, klarifikasi : Korupsi, tanggal diterima kepaniteraan MA : Selasa, 17 Juni 2025, tanggal registrasi : Kamis, 21 Agustus 2025, pemohon : penuntut umum.
Terdakwa : Ricky Nawawi, ketua majelis : Dr. Prim Haryadi, anggota majelis 1 : Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, anggota majelis 2 : Prof. Dr. Yanto, panitera pengganti : Dodik Setyo Wijayanto, tanggal putusan : Rabu, 29 Oktober 2025.
Amar putusan : Kabul, mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, terbukti pasal sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan 4 bulan, BB digunakan dalam perkara terdakwa Ari Setioko.
Usia perkara dari pendaftaran : 73 hari, usia perkara dari distribusi : 10 hari, lama memutus : 10 hari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, terkait adanya putusan kasasi di SIPP MA RI terhadap terpidana Ricky Nawawi.
"Sudah keluar putusannya, nanti kalau sudah ada salinan putusan kita lakukan eksekusi," kata Fariz Oktan kepada Bangkapos.com.
Baca juga: MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas
Putusan kasasi MA RI ini, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelum terpidana Ricky Nawawi, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada bulan April 2025 lalu.
Dimana JPU, menuntut terpidana Ricky Nawawi, sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
Terpidana Ricky Nawawi, dituntut selama 13 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
Untuk diketahui, Terpidana Ricky Nawawi bersama terpidana lainnya seperti Ari Setioko, Bambang Wijaya, Marwan dan Dicky Markam.
Tersandung kasus korupsi pemanfataan lahan seluas 1.500 hekar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara Rp18.197.012.580 dan US$420.950.25. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Mahkamah Agung
vonis bebas
Bangkapos.com
Kabupaten Bangka
Kotawaringin
Kecamatan Puding Besar
Korupsi Lahan
| Marwan Datangi Kantor Kejati Bangka Belitung Pasca Putusan Mahkamah Agung |
|
|---|
| Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok |
|
|---|
| Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok |
|
|---|
| MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas |
|
|---|
| Belum Terima Salinan, PH Terdakwa Marwan Hormati Putusan Kasasi MA RI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.