Berita Bangka Barat

Polsek Jebus Selesaikan Kasus Lakalantas Lewat Problem Solving di Desa Sekar Biru

Penyelesaian kasus lakalantas dilaksanakan di Kantor Desa Sekarbiru pada Kamis (6/11/2025)

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist Polsek
KASUS LAKALANTAS -- Anggota Polsek Jebus bersama Kepala Desa Sekar Biru, saat menangahi kedua belah pihak terkait kasus laka lantas di Desa Sekar Biru, Kamis (6/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polsek Jebus, Polres Bangka Barat (Babar) melakukan menyelesaikan kasus lakalantas dengan metode problem solving. Penanganan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana.

Penyelesaian kasus ini dilaksanakan di Kantor Desa Sekarbiru pada Kamis (6/11/2025), dimana lakalantas yang terjadi di Desa Sekar Biru dengan menghadirkan kedua belah pihak.

"Iya, dalam kegiatan problem solving telah disepakati beberapa poin penting yang tertuang pada surat kesepakatan bersama. Pertama, kedua belah pihak bersedia untuk saling memaafkan," terang Kapolsek.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini pihak kedua bersedia membayar pengobatan pihak pertama dengan biaya sebesar Rp6,5 juta dan kedua belah pihak bersedia untuk melakukan perbaikan kerusakkan kendaraan masing-masing.

"Mereka sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku, surat kesepakatan bersama ditandatangani oleh perwakilan masing-masing pihak. Serta diketahui, Bhabinkamtibmas, Kades dan Kadus Perumnas," bebernya.

Dirinya juga berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, ia berharap ke depannya tidak ada lagi permasalahan di antara kedua belah pihak.

"Sehingga potensi konflik yang terjadi dapat diantisipasi, diselesaikan secepat mungkin dengan harapan agar situasi kamtibmas tetap kondusif dan aman," harapnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved