Berita Bangka Selatan

Pesta HUT RI di Desa Bencah Bangka Selatan Ricuh, Ada Pria Mabuk Kedapatan Bawa Senjata Tajam

Kericuhan pecah di depan panggung saat musik hiburan menggema, Minggu (9/11/2025) malam

Dokumentasi Polsek Airgegas
Seorang pemuda inisial VR (28) buruh harian asal Desa Nyelanding saat diamankan oleh anggota Polsek Airgegas, Senin (10/11/2025). VR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana membawa senjata tajam 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Suasana meriah penutupan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan Gebyar UMKM di Lapangan Bola Kristal, Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendadak berubah tegang. 

Kericuhan pecah di depan panggung saat musik hiburan menggema, Minggu (9/11/2025) malam.

Dari balik kerumunan, tampak seorang pria sempoyongan dan tercium aroma alkohol dari tubuhnya.

Belakangan, pria tersebut diketahui berinisial VR (28), seorang buruh harian asal Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas.

Ia bukan hanya datang dalam kondisi mabuk, tetapi juga membawa dua bilah senjata tajam. Masing-masing satu parang dan satu pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Kapolsek Airgegas, Iptu William F Situmorang, Selasa (11/11/2025) mengatakan kericuhan terjadi sekitar pukul 22.30 wib. 

Saat anggota pengamanan mendekat untuk menenangkan massa, terlihat seorang pria dalam kondisi seperti mabuk. Ketika digeledah, ternyata membawa dua bilah senjata tajam.

“Saat itu pelaku langsung kami amankan keluar dari area keramaian bersama panitia acara,” kata dia kepada Bangkapos.com.

Menurutnya kericuhan bermula saat ratusan warga tumpah ruah di Lapangan Bola Kristal untuk menikmati malam hiburan rakyat penutupan perayaan HUT ke-80 RI. 

Acara yang juga menampilkan berbagai stand UMKM dan musik dangdut itu berlangsung semarak sejak sore hari.

Semakin malam suasana berubah ricuh ketika beberapa warga yang diduga terpengaruh minuman keras saling dorong di depan panggung. Petugas pengamanan dan panitia segera bergerak menenangkan massa.

Di tengah situasi itu VR menarik perhatian karena tingkahnya yang mencurigakan. Dari hasil penggeledahan pelaku membawa senjata tajam. Pelaku sempat berusaha melawan saat hendak dibawa keluar, namun berhasil dikendalikan. 

Setelah situasi terkendali, pelaku beserta barang bukti parang dan pisau langsung digelandang ke Polsek Airgegas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senjata tajam dengan dalih untuk menjaga diri bila terjadi keributan. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan niatnya lebih dari sekadar berjaga-jaga.

“Motif pelaku adalah untuk menyerang orang kalau ada keributan,” jelas William.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Air Gegas.

Polisi juga masih mendalami ada indikasi keterlibatan pihak lain atau rencana penyerangan tertentu di balik kepemilikan senjata tersebut. Tindakan pelaku termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam yang bukan untuk keperluan sah, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah sangat berbahaya, apalagi di tengah kerumunan bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved