Berita Bangka Selatan

Kecurigaan Orang Tua di Basel Berujung Pilu, Anak SMP Korban Asusila Teman Sekolah, Dipukul 3 Kali

Siswa laki-laki berusia 13 tahun di SMP Negeri di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan menjadi korban asusila di dalam toilet sekolah.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI - Seorang penyidik PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan ketika menunjukkan barang bukti tindak pidana pencabulan, Senin (10/11/2025). 

Namun, perubahan sikap korban membuat orang tuanya curiga.

Awalnya korban tidak mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh temannya. 

Setelah upaya persuasif, kemudian korban mengaku telah dicabuli oleh teman sekolahnya. 

“Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Airgegas. Setelah itu, dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kurniawan.

Petugas langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wib.

Polisi Sita Barang Bukti 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. 

Kejadian itu baru dilakukan sebanyak satu kali kepada korban.

Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti satu helai baju muslim lengan panjang warna hijau. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan. ((Bangkapos.com/Cepi Marlianto))

Lalu, satu helai celana panjang warna hitam serta satu helai celana dalam. 

Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Saat ini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Nadia Hutri Otak Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar, Sudah Jual 9 Bayi & 1 Anak Lewat TikTok

“Mengingat pelaku adalah ABH ancaman hukuman bisa dikurangi menjadi satu per tiga,” tegasnya.

Kurniawan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan perlindungan psikologis terhadap korban serta pelaku. 

Mengingat keduanya masih berstatus anak-anak.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved