Berita Bangka Selatan

Ibu Rumah Tangga di Bangka Selatan Syok Rumahnya Dibobol Maling, Celengan Anak Ikut Raib

Kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Kamis (4/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wib di Dusun Simpang Baru, Desa Rindi

|
Dokumentasi Satreskrim Polres Bangka Selatan
KASUS PENCURIAN - Tabung gas yang dicuri Riki Y (30), warga Desa Kepoh saat ditangkap anggota Kepolisian Resor Bangka Selatan, Minggu (9/11/2025) malam. 

Dari hasil pengembangan, ponsel curian dikubur di dalam tanah di hutan dekat Desa Rindik. Langkah itu dilakukan pelaku untuk  menghilangkan barang bukti hasil curian.

Selain ponsel, petugas juga menyita satu tabung gas tiga kilogram sebagai barang bukti. Sementara uang tunai dan beras hasil curian belum ditemukan. Dari pengakuannya, pelaku bahkan menyuruh seorang rekannya untuk menjual tabung gas tersebut kepada seseorang.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman tujuh tahun pidana penjara.

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Toboali. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk korban dan warga sekitar.

“Selain memeriksa pelaku, kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU-Red) untuk kelanjutan berkas perkara,” ujar Bagas.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved