Berita Bangka Belitung

Kejari Pangkalpinang Terima Uang Pengganti Terpidana Korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji

Terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Babel, Lasidi Pribadi, akhirnya melunasi uang pengganti senilai Rp85 juta...

Istimewa/ Kejari Pangkalpinang
KORUPSI -- Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, saat menerima uang pengganti dari keluarga terpidana Lasidi Pribadi di Kejari Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menerima pembayaran uang pengganti (UP) dari terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2020.

Pembayaran uang pengganti sebesar Rp85.135.273 tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terpidana Lasidi Pribadi kepada Kejari Pangkalpinang, pada Selasa (11/11/2025) siang. Penyerahan diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, didampingi Kasi Pidsus, Fariz Oktan.

Terpidana Lasidi Pribadi, terbukti secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5916K/PID.SUS/2023 tanggal 13 Desember 2023.

"Terpidana Lasidk Pribadi, dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85.135.273, dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Anjasra Karya.

"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.

KORUPSI -- Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, saat menerima uang pengganti dari keluarga terpidana Lasidi Pribadi di Kejari Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025).
KORUPSI -- Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, saat menerima uang pengganti dari keluarga terpidana Lasidi Pribadi di Kejari Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025). (Istimewa/ Kejari Pangkalpinang)

Dikarenakan, terpidana Lasidi Pribadi membayar uang pengganti diserahkan oleh pihak keluarga terpidana ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Maka, dengan dibayarnya uang penggantinya tersebut terpidana hanya menjalani hukuman pokok saja.

"Terpidana ini dipenjara selama 6 tahun penjara, tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5916K/PID.SUS/2025 tanggal 13 Desember 2023," bebernya.

Sementara, uang pengganti sejumlah Rp85.135.273, elah disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kas Daerah di Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. ( Bangkapos.com/adi saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved