Berita Bangka Belitung
Kadus Terak Pastikan Pelaku Oplosan Gas Bukan Warga Asli, Hanya Pendatang yang Beli Lahan
Kepala Dusun 02 Desa Terak, Hailisu, memastikan tersangka pengoplosan gas elpiji, Cak Din, bukan warga asli melainkan pendatang. Ia...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dusun (Kadus) 02 Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Hailisu, memastikan bahwa Cak Din (54), tersangka kasus pengoplosan gas elpiji yang ditangkap Polda Bangka Belitung (Babel), bukan warga asli Desa Terak, melainkan pendatang yang membeli lahan di wilayah tersebut.
“Selama ini saya jarang ke sana (gudang). Saat penangkapan terjadi, saya dapat kabar dari Pak Bhabinkamtibmas dan diminta datang ke lokasi,” ujar Hailisu kepada Bangkapos.com, Selasa (11/11/2025).
Saat tiba di lokasi, Hailisu menyebut bahwa aparat kepolisian sudah berada di tempat kejadian dan tersangka bersama anak buahnya telah diamankan.
"Jadi, pas saya kesana mereka sudah mau siap-siap berangkat dan saya diminta pihak Kepolisian untuk menyaksikan penangkapan di gudang milik Cik Din. Saya pun datang sudah sore, lalu polisi membawa pemilik gudang dan anaknya termasuk gas elpiji hingga mobil," terangnya.
Menurutnya, tersangka Cak Din sendiri bukan asli warga Desa Terak, melainkan warga pendatang dan membeli lahan hingga mendirikan rumah di RT 10 Dusun 2, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis.
"Kalau pindah jiwa sini (Terak) belum ada, katanya orang Semabung tapi saya tidak tahu pasti dia (Cik Din) orang mana karena tidak ada laporan dan saya jarang kesana (gudang)," ucapnya.
Dirinya pun mengaku tidak tahu menahu, selama ini ternyata tersangka Cik Din melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji dan warga pun tidak melaporkan soalnya kegiatan tersangka melakukan kegiatan dalam gudang.
Baca juga: Polda Babel Bongkar Oplosan Gas LPG di Desa Terak, Dua Tersangka dan Ratusan Tabung Disita
Baca juga: Kades Terak Akui Tak Tahu Gudang Oplosan Gas, Dua Warga Diamankan Polda Babel
"Mungkin warga sekitar ada yang tahu tapi tidak mau lapor, nah kami tahu pas ada penangkapan dan selama ini memang kami tidak mengetahui kegiatan di dalam gudang," jelasnya.
Sementara, pasca penangkapan gudang milik tersangka Cik Din ditutup oleh pihak Kepolisian dan barang bukti gas maupun mobil dibawa setelah adanya penggrebekkan.
"Langsung di tutup pintu gudangnya oleh anggota, saya kan pulang terakhir dan saya hanya di tutup gudangnya dan tidak disegel oleh polisi," bebernya.
Dimana diberitakan sebelumnya, Gas elpiji berukuran 3 sampai 12 kilogram, berhasil diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Rabu (5/11/2025) pekan lalu.
Selain mengamankan ratusan tabung gas elpiji, anggota Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Ja alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47).
Kabid humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan terkait pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel soal gas oplosan di Kabupaten Bateng, Selasa (11/11/2025) sianh.
"Iya benar, hasil gelar perkara dan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan dua orang tersangka," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Dimana pengungkapan kasus ini sendiri, berawal dari anggota mendapatkan laporan dan langsung menuju ke lokasi yang diduga dijadikan tempat penyuntikan pemindahan isi tabung gas elpiji.
| Gubernur Hidayat Arsani Kunjungi Pulau Pongok, Dengar Langsung Keluhan Warga |
|
|---|
| Kades Terak Akui Tak Tahu Gudang Oplosan Gas, Dua Warga Diamankan Polda Babel |
|
|---|
| Kejari Pangkalpinang Terima Uang Pengganti Terpidana Korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Teken MoU dengan Kejati Babel untuk Perkuat Tata Kelola dan Hukum |
|
|---|
| Polda Babel Bongkar Oplosan Gas LPG di Desa Terak, Dua Tersangka dan Ratusan Tabung Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-GAS-OPLOSAN-Tersangka-Cik-Din-megang-gas-ukuran-3-kilogram-saat-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.