Berita Bangka Tengah

Sederet Fakta Penggerebekan Pabrik Elpiji Oplosan di Terak Bangka Tengah

Inilah sederet fakta dari penggerebakan pabrik elpiji oplosan di Desa Terak, Kecamatan Simpang Kating, Kabupaten Bangka Tengah baru-baru ini.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa/ SS video penangkapan
GAS OPLOSAN -- Tersangka Cik Din (megang gas ukuran 3 kilogram), saat menunjukkan cara pengoplosan gas elpiji di gudangnya dihadapan anggota Polda Babel, Rabu (5/11/2025) 

"Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat," tegasnya.

"Kapolda Babel memerintahkan, segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka," ucapnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,  sebagaimana diubah dalam pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara.

Pelaku Bukan Warga Terak

Kepala Dusun (Kadus) 02 Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Hailisu, mengatakan Cak Din (54) tersangka kasus pengoplosan gas elpiji yang diamankan Polda Babel bukan merupakan warga Desa Terak.

"Selama ini saya jarang kesana (gudang), ketika penangkapan itu terjadi saya dapat kabar dari pak Bhabinkamtibmas dan diminta untuk datang kelokasi penangkapan," ungkap Hailisu kepada Bangkapos.com, Selasa (11/11/2025).

"Jadi, pas saya kesana mereka sudah mau siap-siap berangkat dan saya diminta pihak Kepolisian untuk menyaksikan penangkapan di gudang milik Cik Din. Saya pun datang sudah sore, lalu polisi membawa pemilik gudang dan anaknya termasuk gas elpiji hingga mobil," terangnya.

Menurutnya, tersangka Cak Din bukan asli warga Desa Terak.

Cak Din disebut membeli lahan hingga mendirikan rumah di RT 10 Dusun 2, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis.

"Kalau pindah jiwa sini (Terak) belum ada, katanya orang Semabung tapi saya tidak tahu pasti dia (Cik Din) orang mana karena tidak ada laporan dan saya jarang kesana (gudang)," ucapnya.

Dirinya pun mengaku tidak tahu menahu, selama ini ternyata tersangka Cik Din melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji.

Warga pun tidak melaporkan soalnya kegiatan tersangka melakukan kegiatan dalam gudang.

"Mungkin warga sekitar ada yang tahu tapi tidak mau lapor, nah kami tahu pas ada penangkapan dan selama ini memang kami tidak mengetahui kegiatan di dalam gudang," jelasnya.

Sementara, pasca penangkapan gudang milik tersangka Cik Din ditutup oleh pihak Kepolisian dan barang bukti gas maupun mobil dibawa setelah adanya penggrebekkan.

"Langsung di tutup pintu gudangnya oleh anggota, saya kan pulang terakhir dan saya hanya di tutup gudangnya dan tidak disegel oleh polisi," bebernya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved