Bangka Pos Hari Ini
Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi, Raup Rp100 Ribu per Tabung
Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek praktik curang pengoplosan tabung gas bersubsidi, Rabu (5/11) siang
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggerebek praktik curang pengoplosan tabung gas bersubsidi di sebuah gudang Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/11) siang.
Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram (Kg) atau gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta mengamankan dua pria berinisial JA alias Cak Din (53), dan AN alias Doni (47).
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Babel.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka kasus elpiji oplosan. Mereka mengoplos elpiji subsidi 3 kg ke tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah di Mapolda, Selasa (11/11).
Fauzan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap satu unit mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung gas nonsubsi di berisi penuh. Kendaraan itu hendak memasarkan elpiji tersebut.
Setelah sopir diamankan, tim bergerak menuju sebuah gudang di Dusun 02, Desa Terak yang diduga menjadi lokasi pengoplosan. Di sana, petugas menemukan ratusan tabung gas serta alat penyuntikan tabung.
“Dari hasil pengecekan, tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan tabung gas,” jelas Fauzan.
Aksi kedua tersangka dilakukan sejak setahun terakhir. Dalam setiap tabung 12 kilogram yang dijual, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000. Harga jual tabung itu mencapai Rp200.000 di pasaran.
“(Keuntungan) kurang lebih sekitar Rp100.000. Itu untuk per tabung 12 kilogram,” tukasnya.
Lanjut Fauzan, aksi pengoplosan tersebut turut memicu kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di masyarakat. Pelaku mendapat tabung subsidi dari pangkalan dan warung dengan harga tertinggi Rp25.000 per tabung.
“Kepolisian menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,” ujar Fauzan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegas Fauzan.
“Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,” sambungnya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Terak, Marzali mengaku mengetahui adanya penangkapan dan penggerebekkan gudang oplosan gas elpiji dari Bhabinkamtibmas.
| Istri Tak Cantik Lagi, Suami Tega Tiduri Anak Kandung, Kepergok Berbuat Asusila di Pondok Kebun |
|
|---|
| Satgas PKH Kerahkan Helikopter Sergap Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Negara Rugi Rp12, 9 Triliun |
|
|---|
| Indonesia U-17 Hadapi Brasil, Ujian Berat Redam Aksi ‘Haaland dari Sertão’ |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukadamai, 11 Warga Ditangkap Saat Pesta Sabu |
|
|---|
| Kloter Pertama Berangkat 22 April, Haji 2026 Dilayani Garuda dan Saudi Airlines |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251112-GAS-OPLOSAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.