Harta Karun Monasit di Bangka Belitung

Ada Jejak Radioaktif di Mineral Ikutan Timah, Diawasi Ketat BAPETEN

Monasit dan senotim yang ditemukan bersama endapan timah di Babel mengandung unsur radioaktif alami dengan kadar melebihi ambang batas 1 Bq/gram.

Editor: Fitriadi
Dokumentasi Bangkapos.com
MONASIT - Truk bermuatan monasit yang diamankan Dit Polair Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Monasit mengandung unsur radioaktif sehingga masuk dalam kategori obyek pengawasan wajib berdasarkan undang-undang. 

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menjelaskan skema pengawasan terhadap mineral radioaktif di Indonesia, termasuk mineral ikutan timah seperti monasit dan senotim yang banyak ditemukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kedua mineral tersebut diketahui menjadi sumber utama logam tanah jarang (LTJ) yang kini ditetapkan pemerintah sebagai komoditas strategis masa depan.

BAPETEN menegaskan bahwa pola pengawasan mineral radioaktif disesuaikan dengan jenis mineral utama yang ditambang.

Baca juga: Rp 133, 48 T Tersimpan di Bangka Belitung, Dinas ESDM Belum Data Potensi LTJ

“Jika yang ditambang adalah uranium atau thorium, maka BAPETEN melakukan pengawasan
penuh sejak tahap penyelidikan, eksplorasi, hingga eksploitasi,” demikian isi pernyataan tertulis
BAPETEN kepada Bangka Pos, Senin (10/11/2025).

Namun di daerah seperti Bangka Belitung, di mana aktivitas utamanya adalah penambangan timah, keberadaan uranium dan thorium tidak termasuk mineral utama.

Keduanya dikategorikan sebagai mineral ikutan radioaktif (MIR) yang tetap wajib diawasi karena mengandung unsur radioaktif alami.

Baca juga: Bangka Belitung Menyimpan Logam Tanah Jarang, Hanya 50 Kg dari 100 Ton Pasir Timah

“Monasit dan senotim yang ditemukan bersama endapan timah di Babel mengandung unsur radioaktif alami dengan kadar melebihi ambang batas 1 Bq/gram. Karena itu, konsentrat monasit masuk dalam kategori obyek pengawasan wajib sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 52 Tahun 2022,” jelas BAPETEN.

Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan yang berpotensi menimbulkan paparan radiasi, mulai dari penyimpanan, pengolahan, hingga pemisahan unsur uranium dan thorium sebelum
LTJ dimanfaatkan.

Setiap perusahaan atau lembaga yang menyimpan monasit wajib memiliki izin keselamatan radiasi, melaksanakan pemantauan dosis, serta melapor secara berkala.

“Proses pemisahan unsur radioaktif dari MIR dikategorikan sebagai pengolahan bahan radioaktif, sehingga wajib diawasi secara langsung dan ketat. Setelah unsur radioaktif dikelola sesuai ketentuan, barulah logam tanah jarang dapat dimanfaatkan,” tambahnya.

Potensi LTJ di Babel Ditaksir Rp133,48 T

Diberitakan sebelumnya, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyimpan “harta karun” yang dinilainya ditaksir mencapai Rp133.480.000.000.000 atau Rp 133,48 triliun.

Harta karun itu berasal dari LTJ atau Rare Earth dari enam smelter tambang ilegal di Babel yang telah disita negara dan diserahkan kepada PT Timah Tbk pada 6 Oktober 2025 lalu.

Presiden Prabowo Subianto, yang menyaksikan langsung serah-terima enam smelter tesebut, mengatakan LTJ yang berasal dari limbah smelter-smelter itu belum diurai. Jumlahnya diperkirakan mendekati 40.000 ton.

Kala itu presiden juga menyebut satu ton monasit, satu di antara unsur LTJ yang ada di limbah smelter, harganya bisa mencapai 200 ribu dollar AS.

Jika dikalkulasikan dengan kurs dollar AS pada Minggu (9/11/2025), 1 dollar AS=Rp16.685, maka 1 ton monasit bernilai Rp3.337.000.000 atau Rp3,337 miliar. Dan jika jumlahnya mencapai 40.000
ton seperti disampaikan Presiden Prabowo, maka monasit yang ada di enam smelter sitaan itu bernilai Rp133,48 triliun.

50 Kg LTJ daalam 100 Ton Pasir Timah

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved