Harta Karun Monasit di Bangka Belitung
Ada Jejak Radioaktif di Mineral Ikutan Timah, Diawasi Ketat BAPETEN
Monasit dan senotim yang ditemukan bersama endapan timah di Babel mengandung unsur radioaktif alami dengan kadar melebihi ambang batas 1 Bq/gram.
Sesuai regulasi, kewenangannya ada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
“Pemerintah daerah tidak bisa masuk ke wilayah pengelolaan logam karena sudah menjadi kewenangan pusat. Kami hanya berwenang di sektor mineral bukan logam dan batuan,”
jelasnya.
Karena berkaitan regulasi itu juga, Dinas ESDM tidak memiliki data mengenai potensi LTJ di Babel.
Noprial menambahkan sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat telah membentuk Badan Mineral Indonesia (BMI) yang akan mengelola mineral ikutan di seluruh Indonesia, termasuk di Babel.
“BMI ini nanti akan menjadi pengelola utama. Sekarang mereka sedang menyusun kebijakan dan
arah pengembangan di tingkat nasional,” tambah
Noprial.
Bukan Hambatan
BAPETEN menegaskan, pengawasan terhadap mineral radioaktif bukanlah hambatan, melainkan jaminan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Tanpa proses pemisahan unsur radioaktif yang benar, pemanfaatan LTJ justru berisiko tinggi. Karena itu, setiap pengembangan industri LTJ di Babel harus tunduk pada standar keselamatan nuklir nasional,” tegas BAPETEN.
Seiring dengan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap hilirisasi logam tanah jarang, lembaga ini menegaskan perannya sebagai pengawas utama dalam rantai industri mineral strategis.
Proses industrialisasi LTJ, selain memerlukan teknologi tinggi dan investasi besar, juga menuntut kepatuhan penuh terhadap mekanisme keselamatan yang diatur negara. (x1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/monazite_20160221_202222.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.