Berita Bangka Tengah

Kejari Bateng Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Desa Baskara Bakti Rp 202,7Juta

Uang pengembalian kerugian sebesar Rp 202.7 juta perkara Tipikor dana desa Baskara Bakti tersebut kemudian disetorkan

|
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Ist / Kejari Bangka Tengah 
UANG KORUPSI DANA DESA - Pengembalian uang Kas Negara/Daerah yang dilakukan oleh Kejari Bangka Tengah dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa, pada Desa Baskara Bakti Tengah Tahun 2025 pada beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah menerima pembayaran uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa Baskara Bakti Tengah Tahun 2025 sebesar Rp 202.781.306.

Hal itu disampaikan Kejari Bangka Tengah ke menerima pembayaran uang kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, pada Desa Baskara Bakti Tengah Tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah Padeli menyampaikan, uang pengembalian kerugian keuangan negara lebih dari Rp 200 juta itu diserahkan langsung dari Kaur Keuangan Desa Baskara Bakti, Aprianto Sandopa ke Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

"Kemudian Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Wayan Indra Lesmana, langsung menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara kepada BPKAD Kabupaten Bangka Tengah. Melalui Kabid Akuntansi dan Pelaporan pada BPKAD Kabupaten Bangka Tengah, Suhernawati Nengsih," ujar Padeli, Rabu (12/11/3025).

Menurut Padeli, selanjutnya disetorkan ke Kas Negara/Daerah dimana kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Baskara Bakti, Bahtiar Effendi dan Kabid Pemerintah Desa Dinsos PMD Bangka Tengah, Novika Eddy Zaind.

"Setelah penyerahan agenda diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara pengembalian kerugian keuangan negara oleh masing-masing pihak," tambahnya.

Padeli menegaskan, langkah ini merupakan bukti jika Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terus menunjukan komitmen yang serius dan profesional, dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu kami juga akan terus melakukan pencegahan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bangka Tengah agar Dana Desa yang digunakan tepat sasaran dan bermanfaat bagi kepentingan pembangunan masyarakat Desa," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved