Berita Bangka Tengah

Tambang Ilegal di Bangka Tengah Disetop Bupati, Tower SUTT Terancam Roboh PT Timah Diminta Urus Izin

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman imbau penambang hentikan aktivitas ilegal di Merbuk, Kenari, dan Pungguk. PT Timah diminta percepat izin produksi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Rifqi
DIALOG DENGAN PENAMBANG - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman bersama jajaran Forkopimda saat melakukan dialog bersama masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman meninjau lokasi tambang ilegal di Merbuk, Kenari, dan Pungguk.
  • Ia meminta penambang segera menghentikan aktivitas dan mendesak PT Timah menuntaskan izin produksi agar masyarakat bisa menambang secara legal.
  • Tower SUTT Terancam roboh Karena tambang Ilegal

 

BANGKAPOS.COM--Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, kembali menegaskan larangan aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Permintaan tegas itu disampaikan usai Algafry bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau langsung kawasan yang diketahui berstatus sebagai wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, Rabu (12/11/2025).

“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Forkopimda, PT Timah, dan PLN menghimbau kepada para penambang agar segera menghentikan kegiatan tambang di sini. Ini masih dalam bentuk imbauan, belum penertiban,” ujar Algafry di lokasi.

Menurutnya, masyarakat penambang diberikan waktu satu hingga dua hari untuk membongkar dan mengangkat ponton-ponton yang masih beroperasi di kawasan tersebut sebelum langkah penertiban dilakukan oleh aparat.

“Kami beri waktu jeda satu-dua hari ini. Kami harapkan teman-teman penambang bisa menaati imbauan ini dan segera mengangkat pontonnya,” tegasnya.

Dorong PT Timah Selesaikan Perizinan Produksi

Selain menertibkan aktivitas ilegal, Bupati Algafry juga meminta PT Timah Tbk segera menuntaskan proses perizinan produksi untuk lahan di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk.

Menurutnya, jika izin produksi sudah diterbitkan, masyarakat lokal bisa dilibatkan secara legal dalam kegiatan pertambangan yang sesuai regulasi.

“Ini kan WIUPK milik PT Timah, jadi saya minta perusahaan segera merealisasikan perizinannya. Jika butuh dukungan Forkopimda, kami siap membantu agar izin produksi bisa segera keluar,” ujarnya.

PT Timah: Masih Menunggu Proses Administrasi dari Pemerintah Pusat

Menanggapi hal itu, perwakilan PT Timah, Nopi Kohirozi, menyatakan pihaknya tengah berupaya menyelesaikan tahapan administrasi perizinan sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat.

“Kami sebenarnya ingin segera melakukan produksi, tapi masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan. Kami harap masyarakat bisa bersabar karena prosesnya tidak bisa langsung dilompati,” jelas Nopi.

Ia menegaskan, PT Timah tetap berkomitmen mengelola lahan eks Koba Tin itu secara legal dan bertanggung jawab, sambil menunggu kelengkapan izin resmi diterbitkan.

Langkah Tegas Cegah Tambang Ilegal

Langkah Bupati Bangka Tengah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan pertambangan dan pengendalian lingkungan di wilayah Bangka Tengah, yang belakangan marak dengan aktivitas tambang ilegal di lahan berizin perusahaan negara.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved