Berita Bangka Belitung

Kapolda Babel Tegaskan Penegakan Hukum dan Apresiasi Kasus Gas Elpiji Ilegal di Bateng

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, menegaskan komitmen jajaran Polda Babel untuk menindak tegas ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
PENEGAKAN HUKUM -- Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing, saat ditemui awak media di Polsubsektor Girimaya Kota Pangkalpinang, Rabu (12/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Viktor T. Sihombing, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum adalah kewajiban seluruh anggota Polri, bukan hanya tanggung jawab pimpinan semata.

Hal tersebut disampaikan Viktor saat kunjungan kerja (kunker) ke Polresta Pangkalpinang, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, setiap pelaku tindak pidana harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu, termasuk pengungkapan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, penggrebekkan gudang gas elpiji di Dusun 2 Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

"Itu komitmennya anggota bukan komitmen saya saja, jadi apapun yang melakukan tindak pidana kita kan wajib untuk menegakkan hukum," tegas Irjen Pol Viktor T Sihombing, saat ditemui awak media.

Baca juga: Kadus Terak Pastikan Pelaku Oplosan Gas Bukan Warga Asli, Hanya Pendatang yang Beli Lahan

Bahkan, apapun yang melanggar hukum maka wajib di proses penegakkan hukum baik itu pertambangan ilegal maupun tindak pidana lainnya yang melanggar hukum.

"Apapun, pertambangan itu sumber daya alam yang manfaatkan oleh siapa saja. Tapi yang penting, bagaimana proses dengan baik dan itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke non-subsidi di Dusun 2 Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti, seperti tabung gas berbagai ukuran dan peralatan yang digunakan untuk pengoplosan. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved