Korupsi Tunjangan Transportasi

Sosok Dedy Yulianto Eks Wakil Ketua DPRD Babel Ditangkap Setelah 3 Tahun Jadi Tersangka

Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Dedy Yulianto ditangkap tim Kejati Babel setelah 3 tahun ditetapkan tersangka korupsi tunjangan transportasi.

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
TERSANGKA KASUS KORUPSI - Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Dedy Yulianto (mengenakan masker) dikawal ketat saat tiba di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (13/11/2025) siang. Dedy Yulianto adalah tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel 2017-2021. 

Mengutip pemberitaan Bangkapos.com, Dedy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakdaan Tinggi Bangka Belitung pada September 2022 terkait dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021.

Saat itu Dedy menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung.

Dalam kasus ini Kejati Babel juga menetapkan dua Wakil Ketua DPRD Babel lainnya yaitu Hendra Apollo dan Amri Cahyadi sebagai tersangka.

Satu tersangka lainnya yaitu Syaifuddin, Sektretaris DPRD Bangka Belitung.

Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifuddin terus menjalani proses hukum hingga ditahan hingga masa hukumannya berakhir.

Namun, Dedy Yulianto semenjak menyandang status tersangka tidak ditahan.

Ia bahkan sempat hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa lainnya.

Tidak hanya itu, Dedy Yulianto juga kerap muncul ke publik termasuk saat dirinya mendaftar sebagai bakal calon Bupati Bangka di sejumlah parpol pada Pilkada Ulang Bangka 2025 belum lama ini.

Jadi Saksi di Persidangan

Beberapa kali mangkir dari panggilan majelis hakim persidangan, Dedy Yulianto akhirnya datang pada sidang terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifudin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/6/2023).

Namun statusnya hadir di muka persidangan ruang Garuda di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang saat itu bukan sebagai terdakwa, tapi hanya sebagai saksi.

Dedy memberikan keterangan terkait kasus yang membelit Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifudin.

Sebelum sidang, Bangkapos.com sempat menyapa Dedy Yulianto yang saat itu hendak menuju toilet.

Dia mengatakan, kedatangan dirinya ke Pengadilan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

"Datang ke sini karena ada panggilan sebagai saksi," ujar Dedy Yulianto sembari melangkah menuju toilet.

Gandeng Pengacara Bharada E

Saat hadir sebagai saksi, Dedy Yulianto didampingi kuasa hukum, Ronny Talapessy.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved