Korupsi Tunjangan Transportasi

Sosok Dedy Yulianto Eks Wakil Ketua DPRD Babel Ditangkap Setelah 3 Tahun Jadi Tersangka

Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Dedy Yulianto ditangkap tim Kejati Babel setelah 3 tahun ditetapkan tersangka korupsi tunjangan transportasi.

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
TERSANGKA KASUS KORUPSI - Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Dedy Yulianto (mengenakan masker) dikawal ketat saat tiba di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (13/11/2025) siang. Dedy Yulianto adalah tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel 2017-2021. 

Ronny Talapessy adalah seorang advokad yang pernah menjadi perbicangan ketika mendampingi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, terlihat Ronny duduk di sebelah Dedy Yulianto pada deretan paling depan ruang sidang.

Dedy Yulianto mengatakan pendampingan tersebut dilakukan atas permintaan dari kantornya.

"Biasa saja, itu ditunjuk dari kantor," kata Dedy Yulianto saat itu.

Dedy Yulianto Hormati Proses Hukum

Sebelumnya kepada bangkapos.com, Deddy Yulianto mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat Kejati Babel terhadap dirinya.

Namun, Deddy membeberkan beberapa hal terkait tunjangan transportasi, yang ternyata menyeret namanya sebagai tersangka.

"Tunjangan transportasi sudah diatur dalam PP 18 Tahun 2017 dan turun  Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017. Apalagi saat itu saya selaku Pimpinan DPRD mendapat surat dari sekretariat untuk segera mengembalikan mobil jabatan dan ada berita acara pengembalian mobil dalam keadaan baik saat itu," kata Deddy kepada Bangkapos.com, Sabtu (10/9/2022) malam.

Menurutnya, tunjangan transportasi tersebut dilengkapi aturan yang jelas, yakni Pergub dan ditandatangani Plt sekda dan gubernur saat itu.

Sebagai informasi, jaksa menyidik  dugaan korupsi tunjangan transportasi saat Deddy menjabat Wakil Ketua DPRD Babel Tahun 2017.

Pada saat itulah, terbit Pergub Nomor 50 Tahun 2017 yang antara lain isinya pemberian tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota dewan.

"Dasar hukumnya jelas, kalau sudah begini gubernur dan Plt sekda juga bisa jadi tersangka, jangan hanya kita pimpinan saat itu. Karena gubernur dan sekda tandatangan dalam Pergub Nomor 50 Tahun 2017," jelasnya.

Deddy mengatakan, Pergub tersebut pasti sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Kemendagri saat pengambilan nomor.

Saat itu juga, kata Deddy, tidak ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat Babel.

Dikatakan Deddy, jika ada temuan pasti saat itu diminta Inspektorat Babel dan BPK untuk segera mengembalikan tunjangan transportasi.

"Hal ini terlepas adanya rumor bahwa mobil yg sudah dikembalikan ke sekretariat dewan tetapi dipergunakan untuk pimpinan dewan dan anggota dewan saat ini, saya tidak tahu menahu dan itu urusan masing-masing. Namun ini semua kita ikuti dan kita hormati  proses hukum yg sudah berjalan, semoga semua ada hikmahnya," ungkap Deddy.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved