Korupsi Tunjangan Transportasi
Sosok Dedy Yulianto Eks Wakil Ketua DPRD Babel Ditangkap Setelah 3 Tahun Jadi Tersangka
Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Dedy Yulianto ditangkap tim Kejati Babel setelah 3 tahun ditetapkan tersangka korupsi tunjangan transportasi.
Pada kesempatan ini, Deddy juga menyampaikan terkait pimpinan dewan yang telah disediakan rumah dinas namun masih mengambil tunjangan perumahan, menurutnya harus sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017.
"Intinya tidak boleh double account, jangan tunjangan diambil, fasilitas yang telah diserahkan dipergunakan lagi. Atau fasilitas sudah disediakan namun tidak ditempati," kata mantan politisi Partai Gerindra tersebut.
Tiga Tersangka Memiliki Peran yang Sama
Peran tersangka Dedy Yulianto disebut dalam sidang tuntutan terdakwa Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin di persidangan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Toriq Mulahela saat memaparkan pertimbangan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).
"Di mana Wakil pimpinan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto, yang memiliki ide pengalihan status kendaraan dari dinas jabatan ke kendaraan operasional. Rapat tersebut dihadiri terdakwa Syaifudin," ungkap Toriq memaparkan amar tuntutan terdakwa Amri Cahyadi.
Selain itu, lanjut Toriq, Syaifudin juga sempat mengimbau kepada para wakil pimpinan DPRD Babel, supaya menggunakan kendaraan dinas jabatan.
Namun, ketiganya kekeh tetap mengambil tunjangan transportasi.
"Terdakwa Syaifudin juga telah meminta agar ketiganya, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan tersangka Dedy Yulianto menggunakan mobil dinas jabatan, tapi tidak digubris," tegas Toriq.
Toriq tak menampik, jika peran serta tersangka Dedy Yulianto, dalam lingkaran kasus tersebut sama dengan terdakwa lainnya.
Khususnya soal ide pengalihan status kendaraan dinas jabatan ke operasional.
"Memang benar peran DY (Dedy Yulianto--red) jelas di perkara ini, makanya berkas ini juga tadi kita minta digunakan untuk perkara Dedy Yulianto, kita masih menunggu putusan ini. Kalau diputusan ini mengikuti,mau tidak mau nantinya dia Dedi Yulianto harus bertanggung jawab," kata Toriq.
Tepis Isu Beri Keistimewaan pada Dedy Yulianto
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung yang kala itu dijabat Asep Maryono, mengatakan proses hukum terhadap Dedy Yulianto terus berjalan.
"Ketika kami kaji ada fakta, yang memang kami harus menunggu. Keterangan dari saksi dari tiga kasus/perkara ini di persidangan. Kalau dari keterangan saksi mendukung tentu kami akan melimpahkan ke penuntutan," kata Asep Maryono kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Asep mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap fakta persidangan terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
"Kami masih menunggu hasilnya seperti apa. Insya Allah Itu menjadi titik tolak bagi kami, dalam menyelesaijan perkara itu selanjutnya, tersangka DY (Dedy Yulianto). Jadi kami tidak menghentikan perkara tersebut. Kami masih menunggu, hasil putusan pengadilan tingkat pertama pada pengadilan tipikor," kata Asep Maryono.
Soal sikap Kejati Babel terhadap tersangka Dedy Yulianto saat itu berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, menurut Asep itu merupakan bentuk upaya strategi dalam melakukan penuntutan.
"Kalau fakta itu sudah ada dalam vonis, kami yakin betul. Ini soal strategi saja, tanggal 25 Juli nanti, tidak akan lama enam hari lagi akan dapatkan vonis ini, karena ini soal strategi penanganan perkara saja," katanya.
Asep Maryono menepis isu adanya pengistimewaan terhadap tersangka Dedy Yulianto dalam lingkaran dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel.
Asep memastikan kasus tersebut terus begulir dan hanya persoalan waktu dan pembuktian saja.
"Kami tidak pernah mengistimewakan, ini hanya masalah pembuktian saja. Karena ada satu bukti yang diajukan yang bisa mempengaruhi pembuktian kami," tegas Asep.
Bahkan Asep, menyebut pihaknya telah memiliki keyakinan menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, Asep juga mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti dan fakta-fakta keterlibatan Dedy Yulianto dalam persidangan.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-Dedy-Yulianto-eks-Wakil-Ketua-DPRD-Babel-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.