Korupsi Tunjangan Transportasi
Sosok Dedy Yulianto Eks Wakil Ketua DPRD Babel Ditangkap Setelah 3 Tahun Jadi Tersangka
Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Dedy Yulianto ditangkap tim Kejati Babel setelah 3 tahun ditetapkan tersangka korupsi tunjangan transportasi.
BANGKAPOS.COM - Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Dedy Yulianto ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Dedy Yulianto tersandung kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel tahun 2017-2021.
Selain Dedy Yulianto, kasus ini juga melibatkan dua pimpinan DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi dan Hendra Apolo, serta Sekretaris DPRD Bangka Belitung Syaifudin.
Baca juga: Breaking News: Mantan Pimpinan DPRD Babel Dedy Yulianto Ditangkap, Bakal Dibawa ke Bangka Pagi Ini
Namun, Amri, Hendra dan Syaifudin sudah bebas setelah menjalani masa hukuman atas vonis majelis hakim.
Sementara Dedy Yulianto baru berhasil ditangkap setelah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Dedy sempat beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa hingga akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Babel.
Sosok Dedy Yulianto
Dedy Yulianto adalah seorang politisi dan pengusaha di Bangka Belitung.
Ia pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Gerindra selama dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
Dedy menjabat Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung.
Di penghujung tugasnya itu, Dedy dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari keanggotaannya di DPRD Bangka Belitung.
Pada Pemilu 2024, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bangka Belitung. Namun tidak terpilih.
Dedy Yulianto yang memiliki tempat tinggal di Kota Sungailiat, juga sempat hendak ikut bertarung pada Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Ia terpantau mengambil formulir Pilkada pada masa penjaringan bakal calon di Sekretariat DPD II Golkar Sungailiat pada Senin (21/04/2025).
Dedy mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Bangka di sejumlah partai termasuk Golkar dan Gerindra. Namun namanya tidak masuk dalam pasangan calon yang diusung parpol.
Dedy memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.
Ditetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Transportasi
Mengutip pemberitaan Bangkapos.com, Dedy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakdaan Tinggi Bangka Belitung pada September 2022 terkait dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021.
Saat itu Dedy menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung.
Dalam kasus ini Kejati Babel juga menetapkan dua Wakil Ketua DPRD Babel lainnya yaitu Hendra Apollo dan Amri Cahyadi sebagai tersangka.
Satu tersangka lainnya yaitu Syaifuddin, Sektretaris DPRD Bangka Belitung.
Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifuddin terus menjalani proses hukum hingga ditahan hingga masa hukumannya berakhir.
Namun, Dedy Yulianto semenjak menyandang status tersangka tidak ditahan.
Ia bahkan sempat hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa lainnya.
Tidak hanya itu, Dedy Yulianto juga kerap muncul ke publik termasuk saat dirinya mendaftar sebagai bakal calon Bupati Bangka di sejumlah parpol pada Pilkada Ulang Bangka 2025 belum lama ini.
Jadi Saksi di Persidangan
Beberapa kali mangkir dari panggilan majelis hakim persidangan, Dedy Yulianto akhirnya datang pada sidang terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifudin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/6/2023).
Namun statusnya hadir di muka persidangan ruang Garuda di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang saat itu bukan sebagai terdakwa, tapi hanya sebagai saksi.
Dedy memberikan keterangan terkait kasus yang membelit Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifudin.
Sebelum sidang, Bangkapos.com sempat menyapa Dedy Yulianto yang saat itu hendak menuju toilet.
Dia mengatakan, kedatangan dirinya ke Pengadilan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
"Datang ke sini karena ada panggilan sebagai saksi," ujar Dedy Yulianto sembari melangkah menuju toilet.
Gandeng Pengacara Bharada E
Saat hadir sebagai saksi, Dedy Yulianto didampingi kuasa hukum, Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy adalah seorang advokad yang pernah menjadi perbicangan ketika mendampingi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang tersebut, terlihat Ronny duduk di sebelah Dedy Yulianto pada deretan paling depan ruang sidang.
Dedy Yulianto mengatakan pendampingan tersebut dilakukan atas permintaan dari kantornya.
"Biasa saja, itu ditunjuk dari kantor," kata Dedy Yulianto saat itu.
Dedy Yulianto Hormati Proses Hukum
Sebelumnya kepada bangkapos.com, Deddy Yulianto mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat Kejati Babel terhadap dirinya.
Namun, Deddy membeberkan beberapa hal terkait tunjangan transportasi, yang ternyata menyeret namanya sebagai tersangka.
"Tunjangan transportasi sudah diatur dalam PP 18 Tahun 2017 dan turun Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017. Apalagi saat itu saya selaku Pimpinan DPRD mendapat surat dari sekretariat untuk segera mengembalikan mobil jabatan dan ada berita acara pengembalian mobil dalam keadaan baik saat itu," kata Deddy kepada Bangkapos.com, Sabtu (10/9/2022) malam.
Menurutnya, tunjangan transportasi tersebut dilengkapi aturan yang jelas, yakni Pergub dan ditandatangani Plt sekda dan gubernur saat itu.
Sebagai informasi, jaksa menyidik dugaan korupsi tunjangan transportasi saat Deddy menjabat Wakil Ketua DPRD Babel Tahun 2017.
Pada saat itulah, terbit Pergub Nomor 50 Tahun 2017 yang antara lain isinya pemberian tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota dewan.
"Dasar hukumnya jelas, kalau sudah begini gubernur dan Plt sekda juga bisa jadi tersangka, jangan hanya kita pimpinan saat itu. Karena gubernur dan sekda tandatangan dalam Pergub Nomor 50 Tahun 2017," jelasnya.
Deddy mengatakan, Pergub tersebut pasti sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Kemendagri saat pengambilan nomor.
Saat itu juga, kata Deddy, tidak ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat Babel.
Dikatakan Deddy, jika ada temuan pasti saat itu diminta Inspektorat Babel dan BPK untuk segera mengembalikan tunjangan transportasi.
"Hal ini terlepas adanya rumor bahwa mobil yg sudah dikembalikan ke sekretariat dewan tetapi dipergunakan untuk pimpinan dewan dan anggota dewan saat ini, saya tidak tahu menahu dan itu urusan masing-masing. Namun ini semua kita ikuti dan kita hormati proses hukum yg sudah berjalan, semoga semua ada hikmahnya," ungkap Deddy.
Pada kesempatan ini, Deddy juga menyampaikan terkait pimpinan dewan yang telah disediakan rumah dinas namun masih mengambil tunjangan perumahan, menurutnya harus sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017.
"Intinya tidak boleh double account, jangan tunjangan diambil, fasilitas yang telah diserahkan dipergunakan lagi. Atau fasilitas sudah disediakan namun tidak ditempati," kata mantan politisi Partai Gerindra tersebut.
Tiga Tersangka Memiliki Peran yang Sama
Peran tersangka Dedy Yulianto disebut dalam sidang tuntutan terdakwa Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin di persidangan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Toriq Mulahela saat memaparkan pertimbangan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).
"Di mana Wakil pimpinan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto, yang memiliki ide pengalihan status kendaraan dari dinas jabatan ke kendaraan operasional. Rapat tersebut dihadiri terdakwa Syaifudin," ungkap Toriq memaparkan amar tuntutan terdakwa Amri Cahyadi.
Selain itu, lanjut Toriq, Syaifudin juga sempat mengimbau kepada para wakil pimpinan DPRD Babel, supaya menggunakan kendaraan dinas jabatan.
Namun, ketiganya kekeh tetap mengambil tunjangan transportasi.
"Terdakwa Syaifudin juga telah meminta agar ketiganya, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan tersangka Dedy Yulianto menggunakan mobil dinas jabatan, tapi tidak digubris," tegas Toriq.
Toriq tak menampik, jika peran serta tersangka Dedy Yulianto, dalam lingkaran kasus tersebut sama dengan terdakwa lainnya.
Khususnya soal ide pengalihan status kendaraan dinas jabatan ke operasional.
"Memang benar peran DY (Dedy Yulianto--red) jelas di perkara ini, makanya berkas ini juga tadi kita minta digunakan untuk perkara Dedy Yulianto, kita masih menunggu putusan ini. Kalau diputusan ini mengikuti,mau tidak mau nantinya dia Dedi Yulianto harus bertanggung jawab," kata Toriq.
Tepis Isu Beri Keistimewaan pada Dedy Yulianto
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung yang kala itu dijabat Asep Maryono, mengatakan proses hukum terhadap Dedy Yulianto terus berjalan.
"Ketika kami kaji ada fakta, yang memang kami harus menunggu. Keterangan dari saksi dari tiga kasus/perkara ini di persidangan. Kalau dari keterangan saksi mendukung tentu kami akan melimpahkan ke penuntutan," kata Asep Maryono kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Asep mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap fakta persidangan terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
"Kami masih menunggu hasilnya seperti apa. Insya Allah Itu menjadi titik tolak bagi kami, dalam menyelesaijan perkara itu selanjutnya, tersangka DY (Dedy Yulianto). Jadi kami tidak menghentikan perkara tersebut. Kami masih menunggu, hasil putusan pengadilan tingkat pertama pada pengadilan tipikor," kata Asep Maryono.
Soal sikap Kejati Babel terhadap tersangka Dedy Yulianto saat itu berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, menurut Asep itu merupakan bentuk upaya strategi dalam melakukan penuntutan.
"Kalau fakta itu sudah ada dalam vonis, kami yakin betul. Ini soal strategi saja, tanggal 25 Juli nanti, tidak akan lama enam hari lagi akan dapatkan vonis ini, karena ini soal strategi penanganan perkara saja," katanya.
Asep Maryono menepis isu adanya pengistimewaan terhadap tersangka Dedy Yulianto dalam lingkaran dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel.
Asep memastikan kasus tersebut terus begulir dan hanya persoalan waktu dan pembuktian saja.
"Kami tidak pernah mengistimewakan, ini hanya masalah pembuktian saja. Karena ada satu bukti yang diajukan yang bisa mempengaruhi pembuktian kami," tegas Asep.
Bahkan Asep, menyebut pihaknya telah memiliki keyakinan menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, Asep juga mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti dan fakta-fakta keterlibatan Dedy Yulianto dalam persidangan.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-Dedy-Yulianto-eks-Wakil-Ketua-DPRD-Babel-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.