Bangka Pos Hari Ini
Pelarian Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Berakhir di Kafe, Dedy Diciduk saat Asyik Ngopi
Pelarian Dedy Yulianto tersangka korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021 berakhir
Saat keluar dari gedung Pidsus Kejati Babel, tersangka Dedy Yulianto hanya diam dan tidak menanggapi pertanyaan awak media yang sudah menunggunya di lobi gedung Pidsus Kejati Babel. Tiga Kali Mangkir Aco membeberkan, Dedy Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2022 lalu.
Menurut Aco, pada 21 Agustus 2023 Kejati Babel menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tersangka Dedy Yulianto sudah lengkap (P21) disusul dengan pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Dedy Yulianto sudah lengkap (P-21A) pada 29 September 2025.
“Atas dasar tersebut penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada 3 Oktober 2025, 9 Oktober 2025, dan 17 Oktober 2025,” ungkapnya.
Namun meski sudah tiga kali panggilan, tersangka tidak pernah hadir. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Kejati menetapkan Dedy Yulianto sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 22 Oktober 2025.
“Setelah itu, Kejati Babel mengeluarkan Surat Perintah PenangkapanNomor: PRINT- 1098/L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Dan Rabu malam kemarin tersangkaberhasil kita amankan,” jelas Aco.
Menunggu Pileg
Pada kesempatan sama Asisten Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babe Adi Purnama, membeberkan terkait proses penangkapan dan eksekusi terhadap tersangka Dedy Yulianto.
“Kenapa dia (Dedy Yulianto) tidak diproses bersama tersangka lain, pada saat itu masih ada proses Pileg (Pemilihan Legislatif),” terang Adi.
“Tersangka sendiri sebagai peserta Pileg, kemudian kita dapat instruksi karena dia masih dalam mengikuti proses Pileg, maka perkaranya sementara ditangguhkan,” sambungnya.
Namun, setelah proses Pileg selesai, pihak penyidik Kejati Babel sempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka Dedy Yulianto. Akan tetapi, tersangka mangkir hingga diamankan oleh tim gabungan di Jakarta Pusat dan dibawa ke Babel.
“Nah, sekarang memproses lebih lanjut dan sebelumnya sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan tidak datang juga,” kata Adi.
Sementara itu JPU Kejati Babel dan Kejar) Pangkalpinang, segera melimpahkan berkas perkara tersangka Dedy Yulianto ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, setelah melakukan pemeriksaan dan menitipkan tersangka Dedy Yulianto ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11) sore.
“Tadi sudah kita lakukan limpahan tahap dua, perkara tindak pidana korupsi dugaan pengalihan status mobil dinas dari DPRD Bangka Belitung atas nama tersangka DY (Dedy Yulianto),” kata Fariz Oktan.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Mengingat, ketiga tersangka lain telah memilikikekuatan hukum tetap dan ada yang sudah selesai menjalani pidana penjara.
| Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi, Raup Rp100 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Istri Tak Cantik Lagi, Suami Tega Tiduri Anak Kandung, Kepergok Berbuat Asusila di Pondok Kebun |
|
|---|
| Satgas PKH Kerahkan Helikopter Sergap Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Negara Rugi Rp12, 9 Triliun |
|
|---|
| Indonesia U-17 Hadapi Brasil, Ujian Berat Redam Aksi ‘Haaland dari Sertão’ |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukadamai, 11 Warga Ditangkap Saat Pesta Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251114-Dedy-Yulianto-saat-keluar-dari-gedung-Kejari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.