Bangka Pos Hari Ini
Pelarian Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Berakhir di Kafe, Dedy Diciduk saat Asyik Ngopi
Pelarian Dedy Yulianto tersangka korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021 berakhir
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pelarian Dedy Yulianto (52), tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2017-2021 yang merugikan negara Rp2,4 miliar, berakhir di meja sebuah kafe ternama di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/11) malam.
Buronan yang merupakan mantan Wakil Ketua III DPRD Babel itu diringkus Tim Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dengan bantuan Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat, saat sedang santai menikmati secangkir kopi.
Saat ditangkap, Dedy Yulinto yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terlihat santai duduk di dalam kafe dan dan tampak tidak menyadari kehadiran petugas.
Tersangka terlihat rapi, mengenakan topi merek Gucci, celana berwarna senada cokelat muda, dengan kemeja putih dan jaket berwarna serta sepatu berwarna hitam. Proses pengepungan dan penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
Petugas kemudian segera mengamankan Dedy Yulianto ke Kantor Kejati DKI Jakarta, sebelum diterbangkan ke Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (13/11) pagi.
Asisten Bidang Intelejen (Asi Intel) Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pemantauan intensif yang dilakukan timnya selama beberapa hari di sejumlah lokasi di ibu kota. Lalu pihak Kejati menerima informasi valid mengenai keberadaan Dedy.
“Kami menerima informasi bahwa DPO tersebut sering berada di kafe tersebut. Tim segera bergerak cepat untuk melakukan pengintaian,” ujar Aco saat menggelar konferensi pers di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Kamis (13/11) pagi.
Ia menjelaskan tim gabungan Kejati Babel dan Kejari Jakarta Pusat memulai koordinasi sejak pukul 14.00 WIB di kantor Kejari Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan petunjuk awal, tim bergerak menuju tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian Dedy Yulianto.
Pemantauan dilakukan sejak pukul 15.30 WIB hingga malam hari. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim menerima informasi baru dari Intelijen Kejati DKI Jakarta bahwa target berpindah.
Setelah mengikuti pergerakan buronan selama beberapa jam, akhirnya pada pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan Dedy Yulianto di sebuah gerai Kopi Kenangan di Jalan Cideng Raya, Jakarta Pusat.
“Penangkapan tersangkan oleh tim gabungan berlangsung aman dan kondusif. Setelah diamankan, buronan langsung dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 00.10 WIB, Kamis dini hari,” ungkapnya.
Lanjut Aco, setelah diamankan di kantor Kejati DKI Jakarta, pada Kamis (13/11) sekitar pukul 07.25 WIB, Dedy Yulianto diterbangkan ke Pangkalpinang melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan serah terima JPU.
Tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 08.30 WIB, Dedy Yulianto yang mengenakan masker penutup wajah, langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Babel.
Tak lama kemudian, dia dibawa ke Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 09.49 WIB dengan pengawalan ketat petugas dari Kejati Babel.
Pantauan Bangkapos.com di Kejari Pangkalpinang hingga pukul 11.06 WIB, tersangka Dedy Yulianto masih berada di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang dengan didampingi penasihat hukumnya.
Saat keluar dari gedung Pidsus Kejati Babel, tersangka Dedy Yulianto hanya diam dan tidak menanggapi pertanyaan awak media yang sudah menunggunya di lobi gedung Pidsus Kejati Babel. Tiga Kali Mangkir Aco membeberkan, Dedy Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2022 lalu.
Menurut Aco, pada 21 Agustus 2023 Kejati Babel menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tersangka Dedy Yulianto sudah lengkap (P21) disusul dengan pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Dedy Yulianto sudah lengkap (P-21A) pada 29 September 2025.
“Atas dasar tersebut penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada 3 Oktober 2025, 9 Oktober 2025, dan 17 Oktober 2025,” ungkapnya.
Namun meski sudah tiga kali panggilan, tersangka tidak pernah hadir. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Kejati menetapkan Dedy Yulianto sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 22 Oktober 2025.
“Setelah itu, Kejati Babel mengeluarkan Surat Perintah PenangkapanNomor: PRINT- 1098/L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Dan Rabu malam kemarin tersangkaberhasil kita amankan,” jelas Aco.
Menunggu Pileg
Pada kesempatan sama Asisten Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babe Adi Purnama, membeberkan terkait proses penangkapan dan eksekusi terhadap tersangka Dedy Yulianto.
“Kenapa dia (Dedy Yulianto) tidak diproses bersama tersangka lain, pada saat itu masih ada proses Pileg (Pemilihan Legislatif),” terang Adi.
“Tersangka sendiri sebagai peserta Pileg, kemudian kita dapat instruksi karena dia masih dalam mengikuti proses Pileg, maka perkaranya sementara ditangguhkan,” sambungnya.
Namun, setelah proses Pileg selesai, pihak penyidik Kejati Babel sempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka Dedy Yulianto. Akan tetapi, tersangka mangkir hingga diamankan oleh tim gabungan di Jakarta Pusat dan dibawa ke Babel.
“Nah, sekarang memproses lebih lanjut dan sebelumnya sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan tidak datang juga,” kata Adi.
Sementara itu JPU Kejati Babel dan Kejar) Pangkalpinang, segera melimpahkan berkas perkara tersangka Dedy Yulianto ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, setelah melakukan pemeriksaan dan menitipkan tersangka Dedy Yulianto ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11) sore.
“Tadi sudah kita lakukan limpahan tahap dua, perkara tindak pidana korupsi dugaan pengalihan status mobil dinas dari DPRD Bangka Belitung atas nama tersangka DY (Dedy Yulianto),” kata Fariz Oktan.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Mengingat, ketiga tersangka lain telah memilikikekuatan hukum tetap dan ada yang sudah selesai menjalani pidana penjara.
“Perkara ini segera kita sidangkan, mengingat tiga terpidana sudah putus atau inkrah. Termasuk ada terpidana yang sudah selesai menjalani kurangan penjara, dakwaan tersangka Dedy Yulianto sudah selesai tapi ada beberapa yang harus dilengkapi dan Insya Allah pekan depan kita limpah ke Pengadilan,” ungkapnya.
Penasihat hukum tersangka Dedy Yulianto, Nina Iqbal menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum dan akan dibuktikan di pengadilan.
“Jadi untuk terkait penetapan tersangka sudah ada dan sudah dititipkan ke Lapas, proses selanjutnya kita menunggu dakwaan dan bantahan nanti di fakta persidangan,” kata Nina Iqbal kepada Bangkapos.com, Kamis (13/11).
Diketahui Deddy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Babel dari Partai Golkar Hendra Apollo, Amri Cahyadi yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Babel dari PPP dan mantan Sekretaris DPRD Saifuddin terkait kasus korupsi posisi tunjang transportasi pimpinan DPRD Babel.
Kasus ini telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT-716/L.9/07/2022 13 Juli 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Nomor: PE.03.03/SR/LHP-730/ PW29/5/2022 29 Desember 2022 telah terjadi perbuatan melawan hukum/ penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.395.286.220,00
Ketiga terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi telah dilimpahkan ke pangadilan dan sudah dilakukan penuntutan dan sudah putusan Inkrah. Bahkan untuk tiga tersangka lainnya telah menjalani persidangan dan memiliki hukum tetap, bahkwan sudah keluar dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tua Tunu, Pangkalpinang. (v1)
Tak ke Mana-mana Ada di Rumah
Pagar tertutup rapat dan tampak sepi, begitulah suasana kediaman pribadi, Dedy Yulianto yang berada di Jalan Batin Tikal, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pantauan Bangkapos.com, Kamis (13/11) siang, tidak ada aktivitas apapun di rumah Dedy Yulianto, tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung yang ditangkap kejaksaan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/11) malam.
Dari kejauhan, terpantau dua unit mobil terparkir di garasi rumah dua lantai tersebut. Terdapat pula satu unit motor yang tertutup kain hitam. Selain itu, terparkir pula satu unit mobil warna hitam di luar pagar yang diketahui merupakan milik Dedy Yulianto.
“Inilah mobilnya, ada banyak mobilnya, motor, namanya orang kaya,” ucap salah seorang tetangga yang kebetulan melintas.
Kepada Bangkapos.com dia menyebut bahwa selama ini Dedy Yulianto dan keluarga ada di rumah dan tidak ke mana-mana.
“Di rumah lah selama nih, bapaknya (Dedy Yulianto-red) tuh cuma nganter anaknya ke sekolah, kayak tuh lah, ku pernah ngeliatnya,” ungkap tetangga tersebut.
Dirinya yang tinggal bertetangga hanya berjarak beberapa ratus meter itu pun mengaku sering melihat Dedy Yuliantonpergi ke surau atau musala yang tak jauh dari rumahnya.
“Tapi lah lama nih saya enggak pernah lagi liat bapaknya (Dedy Yulianto-red) tuh, cuma ibunya aja,” jelasnya. (u2)
| Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi, Raup Rp100 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Istri Tak Cantik Lagi, Suami Tega Tiduri Anak Kandung, Kepergok Berbuat Asusila di Pondok Kebun |
|
|---|
| Satgas PKH Kerahkan Helikopter Sergap Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Negara Rugi Rp12, 9 Triliun |
|
|---|
| Indonesia U-17 Hadapi Brasil, Ujian Berat Redam Aksi ‘Haaland dari Sertão’ |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukadamai, 11 Warga Ditangkap Saat Pesta Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251114-Dedy-Yulianto-saat-keluar-dari-gedung-Kejari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.