Berita Pangkalpinang

Kejari Pangkalpinang Pulihkan Kerugian Negera dari Korupsi dan Pajak Senilai Rp2,5 Miliar Tahun 2025

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pulihkan kerugian negera dari tindak pidana korupsi dan pajak senilai Rp2,5 Miliar sejak awal Februari hingga November

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan saat ditemui awak media di Kejari Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pulihkan kerugian negera dari tindak pidana korupsi dan pajak senilai Rp2,5 Miliar sejak awal Februari hingga November 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, Jumat (14/11/2025), terkait pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pajak.

"Kalau pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pajak, itu sekitar kurang lebih sebesar Rp2,5 Miliar," kata Fariz Oktan.

Jumlah Rp2,5 Miliar tersebut diakui Fariz, berasal dari tindak pidana korupsi dan pajak yang berhasil dilakukan oleh pihak Kejari Pangkalpinang di tahun 2025 ini sampai bulan November.

"Untuk tindak pidana korupsi sebesar Rp500 juta kurang lebih, pajak itu paling besar senilai Rp2,1 Miliar dan berasal dari lima perkara yang ditangani Kejari Pangkalpinang sampai saat ini," jelasnya.

Kejari Pangkalpinang berkomitmen untuk mengejar kerugian negara melalui aset-aset, yang bersumber dari APBD maupun APBN dan nanti menjadi pemasukkan negara dari pemulihan kerugian negara baik itu tindak pidana korupsi maupun pajak.

"Kita terus kejar aset-asetnya dan kita terus telusuri, terkait dengan ini dan kita selesaikan dengan uang penggantinya supaya akan menjadi pendapatan negara bukan pajak," tegasnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

 

 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved