Berita Bangka Barat

Suami di Simpang Teritip Ditangkap usai Mabuk dan Aniaya Istri

Seorang pria di Bangka Barat ditangkap polisi setelah diduga menganiaya istrinya dalam kondisi mabuk. Aksi KDRT yang dipicu ...

Istimewa/ dok Polres Babar
DITANGKAP -- Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip, menangkap Seorang pria berinisial R (37) warga Simpang Teritip, ditangkap polisi, usai diduga menganiaya istrinya sendiri MI (48), pada Jumat (21/11/2025) malam, di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berinisial R (37), warga Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip setelah diduga menganiaya istrinya sendiri, MI (48). Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (21/11/2025) malam di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pelaku pulang dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan tidak sadar penuh, pelaku meminta istrinya untuk melayani dirinya, namun permintaan itu ditolak oleh korban.

"Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku tersulut emosi," kata Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Yos menambahkan, dalam kondisi tak terkendali, pelaku memukul korban pada bagian rusuk kanan, menampar wajah korban dua kali. Serta menarik rambut hingga menyebabkan rasa sakit dan nyeri dibagian tubuh korban. 

"Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Simpang Teritip," lanjutnya.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP), sambung Yos, petugas langsung melakukan penyelidikan. 

Lalu, pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Pelangas. 

"Polisi segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," terangnya.

Dikatakan Yos, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Teritip bersama barang bukti berupa satu buah buku nikah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan kekerasan dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga yang diperparah oleh pengaruh alkohol. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Polres Bangka Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa,” harapnya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 juta. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved