Berita Bangka
Pemkab Bangka Usulkan 750 Lebih Hektar Lahan WPR, Tersebar di Lima Kecamatan
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bangka Diusulkan seluas 750 hektar di 31 titik di lima kecamatan
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka telah mengusulkan lahan untuk dijadikan sebagai kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Adapun luas lahan yang diusulkan jadi WPR adalah sebanyak 31 titik lokasi yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Bangka.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Mulyarto Kurniawan menyebut bahwa lima kecamatan yang dimaksud yakni Sungailiat, Merawang, Mendo Barat, Bakam dan Belinyu.
“Tersebar di lima kecamatan dengan total luas 750 hektar lebih,” kata Mulyarto kepada Bangkapos.com, Senin (15/12/2025).
Dia menyebut, pengusulan tersebut berdasarkan Surat Gubernur yang ditujukan ke Bupati. Kemudian Bupati meneruskan ke Camat dan Camat ke desa-desa.
“Jadi yang mengusulkan itu dari bawah. Ada juga dari forum penambang rakyat Bangka Belitung yang mengusulkan, ada yang dari kades,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya di Dinas PUPR yang melakukan verifikasi dan mengkonsolidasi data-data usulan tersebut.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui titik-titik lokasi yang diajukan jadi WPR itu apakah bersinggungan dengan sempadan sungai ataupun kawasan hutan.
“Itu tetap kami usulkan, tapi ada catatan keterangan Informasi Tata Ruang (ITR). Nanti yang menggodok datanya lagi itu dari ESDM pusat (Kementerian ESDM-red),” ungkapnya.
Lanjut dia, nantinya setelah dilakukan pengecekan kesesuaian lokasi, potensi deposit dari mineral tambang dan lain sebagainya, selanjutnya Kementerian ESDM yang menentukan blok-blok untuk WPR tersebut.
“Bisa jadi dari 31 titik lokasi itu (yang diusulkan-red), cuma berapa blok dapatnya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM lah yang nantinya bakal menentukan blok-blok mana saja yang ditetapkan sebagai WPR.
“Belum tau kapan (penetapan WPR-red), tapi secepatnya. Ini kan sudah kita usulkan awal Desember ini, tinggal menunggu saja. Bulan September kemarin sudah kita usulkan yang pertama, di bulan Desember ini kita usulkan lagi yang data terbaru,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bangka, Fery Insani beberapa waktu lalu menyebut bahwa bahwa aktivitas penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS), perbukitan adalah kegiatan yang melawan Allah SWT. Pasalnya kata dia, hal itu dapat merubah bentang alam.
“Menambang di daerah DAS, kemudian di perbukitan, itu melawan kehendak yang maha kuasa, melawan kodrat, karena dia merubah bentangan, pasti imbasnya ke banjir, genangan dan segala macam,” ungkapnya.
Oleh karena itu, salah satu solusinya adalah dengan mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga aktivitas tambang tersebut tidak mengganggu atau berdampak buruk bagi masyarakat lain.
“Makan mudah-mudahan WPR ini cepat selesai, maka kita masukan dalam WPR,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Kejari Bangka Bidik Dugaan Pengelolaan Lahan Ilegal Kebun Sawit Eks PT NKI di Kotawaringin |
|
|---|
| Pemkab Bangka Siapkan Dana Rp 7 Miliat untuk Revitalisasi Pasar Kite Sungailiat di 2027 |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Desa Pugul, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Muatan Sawit |
|
|---|
| Dentuman Keras Gegerkan Warga Kudai, Dua Pengendara Motor Terluka Parah Usai Tabrakan |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Truk Bermuatan Kelapa Sawit dengan Sepeda Motor, Pengedara Motor Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-PUPR-Kabupaten-Bangka-Mulyarto-Kurniawan-soal-WPR.jpg)